BREAKING
Daerah

Polisi Amankan Mobil Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

Polisi Amankan Mobil Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh
Foto: Dok. Polresta Banda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi sebanyak sekitar 600 liter.

Mobil berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH tersebut diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, petugas menemukan sekitar 600 liter Bio Solar subsidi yang disimpan dalam tiga drum dan dua jeriken.

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” ujar Kompol Miftahuda, Rabu (2/9/2026).

Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar tersebut. Dalam penindakan itu, dua orang yang diduga terkait dengan pengangkutan BBM subsidi turut diamankan.

Keduanya masing-masing berinisial T.YUN (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dan T.YUS (32), yang juga beralamat di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Unit III Tipidter melakukan patroli di sejumlah SPBU di wilayah Banda Aceh pada Jumat, 28 Agustus 2026. Patroli dilakukan menyusul kondisi kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.

Baca juga: Biosolar Langka, Sopir di Bireuen Rela Antre Berjam-jam demi Bisa Tetap Bekerja

Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello yang kemudian diketahui bernomor polisi BL 1786 AAH. Petugas selanjutnya berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan dan memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.

Pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 08.38 WIB, salah seorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak sekitar satu ton. BBM tersebut disebut sebelumnya telah disimpan di rumah.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas. Pada Senin malam, 31 Agustus 2026, yang bersangkutan diketahui mengantar BBM subsidi jenis Bio Solar ke Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, menggunakan mobil Kia Travello.

Setibanya kendaraan di lokasi, personel Unit III Tipidter melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian menemukan tiga drum dan dua jeriken yang berisi sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar.

Kedua orang tersebut beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik nomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum warna biru berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, dua jeriken warna putih berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.

Kompol Miftahuda mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing pihak, termasuk asal dan peruntukan BBM subsidi yang diamankan.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *