Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Akan Intervensi Proses Hukum Eks Menag Yaqut Qoumas

NU Kelola Tambang untuk Kepentingan Masyarakat Gus Yahya Dimakzulkan, PBNU Kumpulkan Pengurus Wilayah di Surabaya Respon Ketum PBNU Gus Yahya Usai Dimakzulkan Rais Aam Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Akan Intervensi Proses Hukum Eks Menag Yaqut Qoumas
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers, Kamis (6/6/2024) di kantor PBNU Jakarta. Foto: NU Online/Suwitno.

Komparatif.ID, Jakarta— Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) buka suara terkait penetapan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Yahya menegaskan dirinya akan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku dan tidak akan melakukan intervensi apa pun, meskipun Yaqut merupakan adik kandungnya.

Ia menyebutkan bahwa secara pribadi sebagai kakak, dirinya tentu merasakan dampak emosional atas persoalan hukum yang menimpa Yaqut.

Namun, menurutnya, aspek emosional tidak boleh mencampuri proses penegakan hukum. Yahya menegaskan urusan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Namun masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Yahya dalam siaran pers melansir nuonline, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan bahwa PBNU secara kelembagaan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Yaqut. Seluruh tindakan yang dilakukan Yaqut, menurut Yahya, merupakan tindakan individu dan tidak mewakili organisasi PBNU.

Ia menekankan tidak ada kaitan antara aktivitas organisasi PBNU dengan perkara hukum yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Dua tersangka tersebut adalah Menteri Agama 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel SebelumnyaAkhiri Masa Darurat Bencana, Bireuen Masuki Masa Transisi Darurat
Artikel SelanjutnyaPemulihan Ekonomi Pascabencana Tak Bisa Hanya Dibebankan pada APBA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here