Dana Desa 2026 Turun Jadi Rp60,57 Triliun

Penyaluran Dana Desa 2024 di Aceh Capai Rp2,1 Triliun Dana Desa. Ilustrasi: Komparatif.ID. Aceh Kebagian Rp 4,73 Triliun Dana Desa pada 2025 Aceh Besar Salurkan Rp6,6 Dana Desa Tahap I 235 Gampong di Bireuen Sudah Cairkan Dana Desa Tahap I Dana Desa 2026 Turun Jadi Rp60,57 Triliun
Dana Desa. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipublikasikan pada Kamis (8/1/2026).

Besaran Dana Desa ini menjadi bagian dari total Transfer ke Daerah yang pada 2026 dialokasikan sebesar Rp692,99 triliun.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, alokasi Dana Desa 2026 mengalami penurunan. Pada APBN 2025, pemerintah menetapkan DD sebesar Rp71 triliun.

Dari total anggaran Dana Desa 2026, sebesar Rp59,57 triliun akan dibagikan kepada desa melalui mekanisme formula, sementara Rp1 triliun dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang dinilai berkinerja baik atau melaksanakan program prioritas pemerintah pusat.

Pada APBN 2025, insentif desa tercatat lebih besar, yakni Rp2 triliun, dengan Rp69 triliun dibagikan melalui formula.

Meski mengalami penurunan pagu, pemerintah tetap mempertahankan pola pembagian Dana Desa yang sama seperti tahun sebelumnya. Komposisi pembagian DD 2026 terdiri atas 65 persen alokasi dasar, 1 persen alokasi afirmasi untuk desa tertinggal dan desa yang rentan bencana, 4 persen alokasi kinerja, serta 30 persen alokasi formula.

Baca juga: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Bantu Korban Banjir

Alokasi formula tersebut mempertimbangkan sejumlah variabel, antara lain jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Kebijakan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan DD diprioritaskan untuk delapan fokus program utama. Program tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan melalui pengembangan lumbung pangan desa, energi desa, dan penguatan lembaga ekonomi desa. Pemerintah juga mendorong penggunaan DD untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai sektor prioritas.

Dalam aturan tersebut disebutkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, BLT Desa ditetapkan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat.
Pembayaran BLT dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data pemerintah.

Pemerintah juga mengatur Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu DD, di luar kebutuhan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan.

Apabila kewajiban publikasi tersebut tidak dilakukan, pemerintah desa akan dikenai sanksi berupa pembatasan kewenangan untuk mengalokasikan dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen pada tahun anggaran berikutnya.

Artikel SebelumnyaBareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Tamiang
Artikel Selanjutnya2 Pengedar Sabu Diringkus di Seunuddon Aceh Utara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here