
Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh mulai menyusun arah pembangunan tahun 2026 dengan menempatkan swasembada pangan dan energi hijau sebagai prioritas. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dalam Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2026 yang dibacakan pada Rapat Paripurna DPRA, Selasa (18/11/2025).
Dokumen tersebut disusun berdasarkan KUA-PPAS 2026 dan berpedoman pada RKPA 2026 yang telah ditetapkan melalui Pergub Aceh Nomor 26 Tahun 2025.
Dalam penyampaiannya, Nasir menegaskan kebijakan belanja Aceh pada tahun anggaran 2026 diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan daerah.
Ia menyebut langkah itu penting agar seluruh program pembangunan dapat selaras dengan visi RPJM Aceh 2025–2029. Pemerintah mengusung tema pembangunan tahun 2026, yaitu “Swasembada Pangan dan Energi serta Ekonomi Inklusif yang Berkelanjutan untuk Penurunan Kemiskinan dan Penciptaan Lapangan Kerja”.
Nasir menjelaskan fokus pembangunan Aceh tahun depan mencakup penguatan kemandirian masyarakat melalui pencapaian swasembada pangan dan energi berbasis pendekatan ekonomi hijau.
Baca juga: DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakati KUA-PPAS 2026
Pemerintah juga menekankan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah hasil sumber daya daerah. Selain itu, penciptaan lapangan kerja berkualitas tetap menjadi agenda penting melalui pengembangan sektor pariwisata, industri halal, dan ekonomi kreatif.
Pemerintah Aceh turut menetapkan sepuluh prioritas pembangunan yang di antaranya meliputi penguatan syariat Islam, percepatan penurunan kemiskinan, transformasi digital, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan ketahanan lingkungan hidup.
Seluruh prioritas tersebut, menurut Nasir, akan dijalankan melalui program dan kegiatan yang dirancang agar lebih terukur dan tepat sasaran.
Pada komponen pendapatan, APBA 2026 direncanakan sebesar Rp11,48 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Aceh sebesar Rp4,44 triliun, pendapatan transfer Rp7,03 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,09 miliar.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan mencapai Rp10,33 triliun yang mencakup belanja operasi sebesar Rp7,99 triliun, belanja modal Rp575,97 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp1,73 triliun.
Pada sisi pembiayaan, Pemerintah Aceh mencatat penerimaan dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp313,04 miliar. Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,45 triliun yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi daerah.











