Pengurus Apsifor Perwakilan Wilayah Aceh Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Pengurus Apsifor Aceh Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Pengurus Apsifor Wilayah Aceh berfoto bersama Ketua PP Apsifor Pusat, Natanael E. J. Sumampouw, M.Psi., Ph.D., Psikolog usai prosesi pengukuhan di Banda Aceh, (14/11/2025). Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pengurus Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Perwakilan Wilayah Aceh periode 2025–2029 resmi dikukuhkan di Ballroom Sada Cafe Banda Aceh, Jumat malam, (14/11/2025).

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua PP Apsifor Pusat, Natanael E. J. Sumampouw, M.Psi., Ph.D., Psikolog.

Acara dimulai dengan seminar oleh Natanael yang digelar secara hybrid bertema “Jalan-Jalan Forensik: Forensic Psychology for Justice” yang diikuti lebih dari 50 peserta. Peserta hadir dari berbagai latar belakang, mulai dari psikolog, magister psikologi, sarjana psikologi, sarjana hukum, hingga beberapa instansi yang memiliki keterkaitan dengan layanan psikologi dalam konteks penegakan hukum.

Dalam pemaparannya, Natanael menekankan peran penting psikologi forensik dalam ranah hukum serta bagaimana kolaborasi lintas disiplin dapat memperkuat proses peradilan. Ia turut menyoroti urgensi peningkatan kompetensi para praktisi agar mampu memberi kontribusi nyata terhadap sistem hukum yang lebih berkeadilan.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang muncul sepanjang sesi berlangsung.

Baca juga: Dosen Psikologi Unimal Bimbing Tenaga Kesehatan Bangun Profesionalisme Melalui Respect

Usai webinar, acara dilanjutkan dengan pengukuhan pengurus baru Apsifor Aceh. Natanael mengukuhkan Dr. Haiyun Nisa, M.Psi., Psikolog sebagai ketua, Rulia Hanifah, M.Psi., Psikolog sebagai sekretaris, dan Rini Julistia, M.Psi., Psikolog sebagai bendahara umum.

Proses pengukuhan berjalan lancar dan disaksikan para peserta yang hadir secara langsung maupun daring.

Dalam pesannya, Natanael berharap kehadiran pengurus baru dapat memperkuat koordinasi para psikolog dan ilmuwan psikologi di Aceh, terutama dalam memberikan layanan psikologi yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Artikel SebelumnyaDisdik Aceh: Tunjangan Dibayar Dari Kas Negara Langsung ke Rekening Guru
Artikel SelanjutnyaYohana Hartya Dwi Frastari, Konten Kreator yang Jadi dokter
Muzakkir
Wartawan Komparatif.ID untuk Lhokseumawe dan Aceh Utara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here