Komparatif.ID, Banda Aceh— Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menjelaskan mulai 2025 terjadi perubahan mekanisme pembayaran tunjangan yang bersumber dari APBN.
Munadi, staf tim Aneka Tunjangan GTK Disdik Aceh mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada akhir Februari 2025 lalu, pembayaran seluruh jenis tunjangan guru kini dilakukan secara langsung dari Kas Negara. Dana tersebut akan masuk langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Pembayaran tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus guru, dibayarkan secara langsung dari Kas Negara, langsung masuk ke rekening guru Bapak, Ibu sekalian semua,” jelas Munadi dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Hal itu ia sampaikan usai Disdik Aceh menerima keluhan dan kebingungan para guru terkait keterlambatan dan status validasi proses pencairan Tunjangan Profesi Guru triwulan III tahun 2025 serta Tunjangan Khusus Guru dan Tambahan Penghasilan.
Menurutnya, persoalan yang paling sering muncul bukan pada proses penyaluran dana, melainkan pada validasi data yang menjadi syarat mutlak sebelum tunjangan dibayarkan.
Ia menekankan seluruh proses pengusulan mengacu sepenuhnya pada data yang diinput oleh guru melalui Dapodik. Data mengenai mata pelajaran yang diampu, jumlah jam mengajar, hingga jam tambahan linier akan dibaca secara otomatis oleh sistem dan diteruskan ke Info GTK untuk menentukan status validasi tunjangan.
Baca juga: SK PPPK Tahap I Dinas Pendidikan Aceh Diserahkan 3 November
Munadi menyebut berbagai kode permasalahan seperti kode 07 atau 02 yang banyak dilaporkan guru sebagai hasil dari proses pembacaan sistem terhadap data tersebut. Jika statusnya belum valid, guru diminta segera melakukan pengecekan ulang terhadap linieritas mata pelajaran, kesesuaian sertifikasi, atau jumlah jam mengajar yang tercantum.
Munadi juga menegaskan Disdik Aceh tidak memiliki akses untuk memperbaiki data guru yang bermasalah di sistem. Ia menyebut perbaikan hanya bisa dilakukan pada sumbernya, yaitu melalui pembaruan data di Dapodik oleh guru atau operator sekolah masing-masing.
“Ada tampil kode 07, 02 dan sebagainya itu, itu sekali lagi kita di Dinas Pendidikan tidak punya wewenang ataupun tidak punya akses untuk bisa memperbaikinya,” kata Munadi.
Karena itu, ia meminta semua guru lebih teliti dalam mengisi data pada awal semester dan memastikannya sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen.
Disdik Aceh mengimbau para guru yang masih mengalami kendala agar segera menghubungi call center atau tim helpdesk resmi.












