
Komparatif.ID, Banda Aceh— Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum menyita satu truk Colt Diesel yang berisi dua ton pupuk bersubsidi ilegal berbagai merek di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino menjelaskan satu tersangka diamankan. Ia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap muatan sebuah mobil yang hendak menyeberang menuju Pulo Aceh.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil colt diesel yang sedang menaiki kapal KMP Papuyu tujuan Lamteng, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Polisi kemudian memeriksa pengemudi berinisial AN dan menanyakan isi muatan.
AN mengaku membawa satu ton pupuk serta sejumlah bahan bangunan seperti batu bata. Namun, keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan karena pupuk yang dibawa merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain.
“Pernyataan pelaku membuat tim kami curiga, sehingga dilakukan pengintaian hingga ke lokasi tujuan di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Setelah muatan dibongkar di sebuah toko yang disewa pelaku, ditemukan indikasi kuat bahwa tempat tersebut digunakan sebagai lokasi penjualan pupuk bersubsidi,” kata AKBP Risnan Aldino dalam keterangannya, Sabtu, (8/11/2025)
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas bersama keuchik setempat menemukan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat mencapai sekitar dua ton. Dari pemeriksaan awal, pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga mengakui sebagian pupuk sudah dijual kepada pihak lain.
Baca juga: Waspadai Penimbunan, Polda Aceh Bentuk Satgas Awasi Harga Beras
“Saat ini, pelaku AN bersama barang bukti berupa satu unit mobil colt diesel dengan STNK bernomor polisi BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, dan 13 karung pupuk Phonska telah kami amankan ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Risnan.
Pelaku diduga =melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi, serta Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, tindakan pelaku juga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi, serta Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Polda Aceh melalui Ditpolairud akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyulitkan petani yang seharusnya menerima pupuk tersebut secara sah,” tegas Risnan.











