Komandan Kompi Yon TP 834/WM Didakwa Ikut Aniaya Prada Lucky Chepril Namo

Prajurit TNI Yon TP 834/WM Putra Serma TNI Tewas Dianiaya Oknum Seniornya di TNI 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Namo Komandan Kompi Yon TP 834/WM Didakwa Ikut Aniaya Prada Lucky Namo
Paulina Mirpey, ibu Prada Lucky sedang menangis memeluk foto anaknya. Dia dan suaminya menuntut keadilan. Mereka berharap para senior yang menganiaya prajurit Yon TP 834/WM tersebut dihukum mati. Foto: Liputan6.com.

Komparatif.ID, Kupang— Sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo mulai digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).

Dalam sidang terungkap Komandan Kompi A Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal, ikut memukul almarhum Lucky Chepril Saputra Namo.

Fakta tersebut dibacakan dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh dua oditur militer, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Lettu Ahmad Faisal memukul Prada Lucky menggunakan selang di bagian badan sebanyak dua kali dan empat kali di bagian bokong.

“Pukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang,” ujar Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Melansir CNNIndonesia, selain ikut memukul, Ahmad Faisal juga disebut memberi perintah agar Prada Lucky diperiksa oleh staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual. Saat berada di ruang staf intel, korban kembali menjadi sasaran penganiayaan oleh sejumlah prajurit senior.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Namo

Sidang yang terdaftar dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menghadirkan tiga hakim, dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Proses sidang dimulai pukul 09.30 WITA dan berlangsung dengan pengawalan ketat.

Keluarga mendiang Prada Lucky turut hadir di ruang sidang. Mereka mengenakan kaos putih bertuliskan “Justice for Lucky”. Sepriana Paulina Mirpey, ibu almarhum, datang sambil membawa foto anaknya dan tampak menangis saat mendengar dakwaan terhadap Lettu Ahmad Faisal. Di sisi lain, ayah korban, Peltu Kristian Namo, terlihat berusaha tegar menyimak jalannya sidang.

Kasus ini menyedot perhatian publik setelah sebelumnya Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 prajurit TNI Angkatan Darat dari Yon TP 834/WM Nagekeo sebagai tersangka. Dari jumlah itu, tiga orang merupakan perwira pertama, yakni Lettu Ahmad Faisal, Letda MJAD, dan Letda ATAQS. Sisanya adalah bintara dan tamtama.

Menurut catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer III-15 Kupang, kasus penganiayaan tersebut dibagi menjadi tiga berkas perkara dengan tanggal registrasi 20 Oktober 2025. Berkas pertama dengan terdakwa tunggal atas nama Ahmad Faisal, berkas kedua dengan 17 terdakwa, dan berkas ketiga berisi empat terdakwa lainnya.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit berusia 23 tahun, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga dianiaya oleh para seniornya di dalam asrama Yon TP 834/WM Nagekeo. Korban sempat dirawat empat hari di ruang ICU RSUD Aeramo sebelum akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang oleh kedua orang tuanya pada 7 Agustus 2025.

Artikel SebelumnyaTingkatkan Mutu Pendidikan, Mualem Godok Program Kartu Aceh Unggul
Artikel SelanjutnyaMasyarakat Barsela Apresiasi Komitmen Mualem Realisasikan Terowongan Geurutee
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here