
Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045 pada Rabu, (17/9/2025), di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.
RDPU resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPRA Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud) dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
RDPU ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan qanun sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah.
Melalui mekanisme ini, publik diberi kesempatan untuk turut berpartisipasi menentukan arah pembangunan Aceh dua puluh tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA menegaskan penyusunan RTRW Aceh 2025–2045 merupakan instrumen strategis dalam merumuskan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.
“RTRW bukan hanya dokumen teknis spasial, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi yang merata,” ujarnya.
Baca juga: DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan
Yah Fud menambahkan, rancangan RTRW akan berfungsi sebagai pedoman atau “kompas pembangunan Aceh” yang mengatur penataan kawasan strategis, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan konektivitas antarwilayah.
Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045 juga memiliki keterkaitan erat dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi harus memperhatikan RTRW nasional dan RTRW kabupaten/kota.
Selain itu, RTRW provinsi berfungsi sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kedua regulasi ini mengharuskan setiap provinsi menyesuaikan rencana tata ruangnya dengan RTRW Nasional, termasuk integrasi dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional. Dalam konteks Aceh, penyelarasan ini juga penting untuk memastikan kesesuaian dengan kawasan strategis nasional serta posisi strategis jalur Selat Malaka.
Selain itu, RTRW Aceh 2025–2045 juga wajib mendukung arah pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
RPJPN menargetkan terwujudnya “Indonesia Emas 2045”, dengan fokus pada pembangunan berkelanjutan, ketahanan lingkungan, dan pemerataan ekonomi berbasis potensi daerah. Dengan demikian, RTRW Aceh diharapkan tidak hanya menjadi panduan pembangunan daerah, tetapi juga mendukung pencapaian visi nasional tersebut.
Wakil Ketua DPRA menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPRA yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Aceh, tenaga ahli, serta Sekretariat DPRA dalam mempersiapkan rancangan qanun ini hingga tahap RDPU. Proses harmonisasi rancangan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI serta Kementerian Dalam Negeri.
DPRA juga mengundang masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan tertulis melalui email resmi [dpra@acehprov.go.id](mailto:dpra@acehprov.go.id) atau [komisi4dpra@gmail.com](mailto:komisi4dpra@gmail.com)..











