Pansus DPRA Ragukan Setoran Dividen PT PEMA, Rp88 M dari PGE Diduga Tak Tercatat

Pansus DPRA Ragukan Setoran Dividen PT PEMA, Rp88 M dari PGE Diduga Tak Tercatat
Ketua Pansus Minerba dan Migas Anwar Ramli pada sidang paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025). Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas DPRA meragukan keabsahan setoran dividen PT PEMA kepada Pemerintah Aceh. Keraguan ini mengemuka usai pansus menemukan kejanggalan dalam pencatatan dividen dari salah satu anak perusahaan PT PEMA, yaitu PT PGE, yang nilainya mencapai Rp88 miliar.

Dalam laporan yang dibacakan Ketua Pansus, Anwar Ramli, pada rapat paripurna DPRA pada Kamis, (25/9/2025), pansus menemukan berbagai kejanggalan terkait kinerja dan laporan keuangan PT Pembangunan Aceh (PEMA).

Anwar mengatakan menurut laporan PT PEMA menyetor dividen sebesar Rp26,7 miliar kepada Pemerintah Aceh pada 2025. Namun, pansus DPRA menemukan adanya dividen dari anak perusahaan, yaitu PT PGE, sebesar Rp88 miliar yang tidak tercatat sebagai bagian dari dividen yang seharusnya juga disetorkan.

“Keraguan ini dilatarbelakangi oleh adanya dividen dari anak perusahaan PT PEMA yaitu PT PGE sebesar Rp88.000.000.000 yang tidak dicatatkan sebagai dividen yang seharusnya disetorkan,” ujar Anwar.

Temuan ini membuat Pansus meragukan keabsahan dasar perhitungan penerimaan pendapatan PT PEMA yang dijadikan landasan penyetoran dividen.

Baca juga: Gubernur Aceh Ganti Jajaran Komisaris dan Direksi PT PEMA

Karena itu, Anwar Ramli menyampaikan perlunya tindak lanjut untuk mengusut lebih jauh persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian keuangan bagi Pemerintah Aceh.

Selain itu, Anwar mengatakan dari 14 anak perusahaan yang berada di bawah PT PEMA, hanya satu yang aktif dan memberikan kontribusi pendapatan, sementara keberadaan serta bidang usaha anak perusahaan lainnya tidak diketahui secara jelas.

“PT PEMA memiliki 14 unit anak perusahaan, namun hanya ada satu anak perusahaan yang aktif dan menghasilkan pendapatan. Selebihnya tidak diketahui di mana perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi dan bergerak di bidang apa,” lanjutnya.

Kondisi ini, menurut pansus, bertentangan dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 tentang pendirian perusahaan daerah.

Karena itu, pansus minerba dan migas DPR Aceh merekomendasikan Pemerintah Aceh membentuk panitia khusus baru yang fokus mengawasi PT PEMA secara menyeluruh.

Komparatif.ID telah berupaya menghubungi perwakilan perusahaan. Namun baik humas dan Direktur PT PEMA Mawardi Nur yang dikontak belum memberikan respons.

Artikel SebelumnyaTak Ada Mafia Tanah di Pante Karya!
Artikel SelanjutnyaBatha City Singkirkan Neubok FC Lewat Drama Adu Penalti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here