LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPRS Gayo

pembayaran simpanan nasabah pt bprs gayo
Setelah PT BPRS Gayo dilikuidasi oleh OJK, pihak LPS segera melakukan persiapan pembayaran simpanan nasabah. Foto: Dok. LPS.

Komparatif.ID, Takengon— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera melakukan pembayaran simpanan nasabah PT BPRS Gayo, setelah PT BPRS Gayo ditutup oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, Rabu (10/9/2025) menjelaskan setelah PT BPRS Gayo, ditutup oleh OJK, LPS langsung melakukan persiapan pembayaran simpanan nasabah PT BPRS Gayo. Proses pencairan simpanan nasabah diselenggarakan secara gratis, dan tidak membutuhkan calo.

Baca: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gayo

“Pada Selasa, 9 September 2025 izin operasional PT BPRS Gayo telah dicabut oleh OJK. Setelah izin tersebut dicabut, pihak LPS segera menyiapkan proses pembayaran simpanan nasabah,” terang Jimmy Ardianto.

Ia menjelaskan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, pihak LPS akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap simpanan nasabah. Apakah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.

LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Adapun rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gayo Takengon bersumber dari dana LPS.

Ia merincikan simpanan nasabah yang dapat dibayar harus memenuhi tiga syarat yang dikenal dengan istilah 3T, yaitu tercatat di dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,  dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gayo Takengon, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gayo Takengon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPRS Gayo Takengon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gayo Takengon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Artikel SebelumnyaMedia: Dari Anjing Penjaga jadi Badut Sensasi
Artikel SelanjutnyaSering Tak Patuh, Untuk Sementara Odong-odong Dilarang Beroperasi
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here