Komparatif.ID, Jakarta— Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Eks Menteri Agama Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (1/9/2025) pagi. Ia tampak didampingi beberapa orang terdekat, termasuk Anna Hasbi yang bertindak sebagai juru bicara pribadinya.
Kepada awak media, Yaqut menyampaikan dirinya tidak membawa dokumen apapun dalam pemeriksaan kali ini. Hal itu berbeda dengan kehadirannya sebelumnya ketika ia sempat menyerahkan dokumen berupa Surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatannya sebagai Menteri Agama.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan yang ditujukan kepada eks Menteri Agama Yaqut. Namun, lembaga antirasuah itu tengah menelusuri dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan kuota tambahan haji reguler dan khusus yang diterima Indonesia pada tahun 2023.
Kuota tambahan sebanyak 20.000 itu diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Mengacu pada Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Dengan tambahan kuota tersebut, semestinya kuota haji reguler bertambah 18.400 menjadi 221.720, dan kuota haji khusus bertambah 1.600 menjadi 19.280.
Baca juga: Eks Mendikbud Nadiem Makarim & Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Diperiksa KPK
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota dilakukan berbeda dari ketentuan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian tambahan kuota justru dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Perubahan komposisi ini diduga menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK melalui perhitungan awal menyebutkan potensi kerugian negara dari dugaan penyimpangan kuota tambahan haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan angka resmi.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sejak 11 Agustus 2025.
Penyidik KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman eks Menteri Agama Yaqut Qoumas di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang kerja di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti telah disita, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta beberapa properti yang diduga terkait dengan kasus.