MUI: Blang Padang Harus Dikembalikan Kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya

nazhir wakaf masjid raya baiturrahman
MUI Pusat menerbitkan surat rekomendasi pemberian dukungan supaya lapangan Blang Padang yang selama ini dikuasai TNI, dikembalikan kepada nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Foto: Tangkapan layar.

Komparatif.ID.ID, Jakarta—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendukung upaya pengembalian lapangan Blang Padang kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Status lapangan tersebut sudah sejak lama dalam penguasaan pihak TNI AD di Serambi Mekkah.

Ketua Umum MUI Pusat Kyai H. Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Pusat H. Amirsyah Tambunan, dalam suratnya bertarikh 14 Agustus 2025, perihal: Rekomendasi Tanah Wakaf Blang Padang Masjid Raya Baiturrahman Aceh, menyebutkan beberapa hal.

Pertama, berdasarkan surat Gubernur Aceh Nomor: 400.8.2.4/985 tanggal 23 Juli 2025, yang meminta MUI Pusat memberikan rekomendasi terkait upaya pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman, maka pihak MUI Pusat menerbitkan rekomendasinya.

Kedua, pihak Majelis Ulama Indonesia di tingkat pusat melakukan kajian-kajian dari aspek syar’i dan hukum terhadap permohonan tersebut. Kajian-kajian tersebut dilakukan oleh Dewan Pimpinan MUI, pimpinan bidang, pimpinan Komisi Fatwa, dan pimpinan bidang serta pimpinan Komisi Hukum dan HAM DP MUI.

Baca: Belalah Blang Padang Kita

Kyai. H. Anwar Iskandar dalam surat tersebut juga mengatakan, pendalaman juga dilakukan melalui rapat online pada 8 Agustus 2025. Pihak-pihak yang diundang dalam rapat tersebut yaitu Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Ketiga, setelah dilakukan pengkajian dan pendalaman yang sangat memadai, pihak Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya kepada Pemerintah Aceh, dalam upaya mengembalikan Blang Padang kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Rekomendasi tersebut mengacu kepada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 tentang Wakaf. Dalam Pasal tersebut disampaikan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Blang Padang Milik TNI

Di tengah hiruk pikuk upaya pengembalian lapangan Blang Padang kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman, pihak TNI mengklaim bila tanah tersebut merupakan milik mereka.

Panglima Kodam Iskandar Muda (IM), Mayjen Nico Fahrizal menegaskan bahwa Kodam IM memiliki bukti legalitas sebagai pengelola lapangan tersebut, dengan dokumen Pengelolaan Sumber Pendapatan (PSP) yang terdaftar di Kementerian Keuangan.

“Kami memiliki bukti surat dan dokumen PSP,” ungkapnya pada pertemuan dengan Ketua PWI Aceh, pimpinan media, dan pimpinan organisasi lembaga online di Balé Sanggamara, Makodam Iskandar Muda, pada Senin (12/08/24).

Meski demikian, Nico juga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang dalam proses klarifikasi terkait kepemilikan Lapangan Blang Padang. Ia mengatakan jika lapangan tersebut ternyata bukan milik Kodam IM, maka pihaknya siap menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada pemerintah daerah atau Masjid Raya Baiturrahman.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebut tanah lapangan Blang Padang merupakan tanah warisan Kerajaan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman yang kini menjadi aset Pemerintah Aceh.

Hal itu disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA Irpannusir pada pada rapat paripurna DPRA pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Senin (15/7/2024).

“Tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai oleh Belanda, melainkan tanah Sultan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman,” ujarnya.

Irpannusir menjelaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang tertanggal 22 Mei 2024, dijelaskan pada masa Sultan Iskandar Muda, Blang Padang awalnya merupakan areal persawahan rakyat yang kemudian dibeli oleh Sultan dan diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.

Artikel SebelumnyaMeski Perokok Muda Meningkat, Pemko Banda Aceh dan Putera Sampoerna Ikat Kerja Sama
Artikel SelanjutnyaBupati Pidie Sarjani Lantik 72 Pejabat Baru
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here