Komparatif.ID, Banda Aceh—Koordinator GeRAK Aceh Askhalani,S.H.I, mendorong Polda Aceh memberikan klarifikasi kepada publik, terkait dengan pemanggilan Kepala Biro Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Aceh. Pemanggilan tersebut telah memicu respon dari Ketua DPRA Zulfadhli.
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, Selasa (15/7/2025) menyebutkan reaksi Ketua DPRA Zulfadhli, merupakan hal yang wajar, mengingat proses pelaksanaan pengadaan di Pemerintah Aceh. Sebab saat ini Pemerintah Aceh sedang berpacu dengan waktu, demi lancarnya proses tender berbagai proyek yang dibiayai melalui APBA.
Baca: Pemuda Aceh Harus Menjadi Motor Penggerak Antikorupsi
Polda Aceh, kata Askhalani, harus memberikan klarifikasi kepada publik, tentang pemanggilan Ali Alkausar selaku anggota Pokja Pemilihan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Selama ini Ali Alkausar merupakan salah satu pihak di PBJ Aceh yang paling banyak mengelola anggaran. Sehingga pemanggilan terhadap dirinya memantik perhatian.
“Polda harus menjelaskan ke publik. Mengapa mereka dipanggil? Mengapa sekarang dipanggil? Supaya tidak menimbulkan desas-desus yang kemudian merugikan Aceh,” kata Koordinator GeRAK Aceh.
Aktivis antikorupsi tersebut mengatakan, Kementerian Dalam Negeri bersama Kejaksaan Republik Indonesia, dan Polri, telah menandatangani nota kesepahaman nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor: NK/1/I/2023, tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi pelaksanaan koordinasi, tindak lanjut dan sosialisasi oleh APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan.
“Nota kesepahaman tersebut merupakan panduan dalam proses penyelenggaran pemerintahan dan penegakan hukum. Berlaku selama lima tahun di seluruh Indonesia,” kata Askhalani.
Ia menerangkan, ketiga pihak diwajibkan mematuhi nota kesepahaman tersebut dalam proses pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
“Di sinilah perlu penjelaskan. Kenapa dipanggil? Mengapa baru saat ini dipanggil. Polda tidak boleh bungkam,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRA menyatakan pemanggilan pemanggilan pokja di tengah kerja yang sedang berlangsung, bisa menyebabkan terganggunya proses penyelenggaraan pemerintahan.
Ia sudah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa selama ini ada oknum-oknum polisi yang kerap mengintervensi proyek pembangunan. Bahkan dia juga mendapatkan laporan bila ada pokja-pokja yang dipanggil untuk kemudian dimintai proyek oleh oknum polisi.
Pemanggilan Pokja PBJ ULP Aceh yang dilakukan oleh Diskrimsus Polda Aceh, akan ditindaklanjuti oleh DPR Aceh. Dalam waktu dekat lembaga DPRA akan menyurati Ditreskrimsus Polda Aceh.