MUI Haramkan Sound Horeg, Masih Digodok Lewat Forum Bahtsul Masail

MUI Haramkan Sound Horeg, Masih Digodok Lewat Forum Bahtsul Masail
Ilustrasi Sound Horeg. Foto: Bisnis.com.

Komparatif.ID, Malang— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur saat ini tengah membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa MUI haramkan sound horeg, praktik penggunaan pengeras suara berdaya tinggi yang belakangan ini menuai polemik di sejumlah daerah khususnya Jawa Timur. 

Pembahasan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha sound horeg, masyarakat yang terdampak, hingga dokter spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT). 

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menyebutkan pembahasan fatwa haram tersebut akan difinalisasi melalui forum Bahtsul Masail yang melibatkan ulama dan ahli di bidangnya.

“Secara khusus MUI masih membahas bersama para pemilik sound horeg, korban sound horeg dan dokter spesialis THT,” terang KH Ma’ruf Khozin melansir CNNIndonesia, Sabtu (11/7/2025).

Selain dengan para pelaku usaha dan korban, MUI Jatim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna membahas aspek regulasi dari praktik sound horeg. 

Dalam pertemuan terbaru, hadir pula perwakilan dari kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta unsur pemerintahan lain. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, menegaskan tengah menyusun regulasi terkait aktivitas sound horeg agar praktik ini dapat dikendalikan dan tidak meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Roudlotul Ulum Besuk, Pasuruan, telah lebih dulu memutuskan fatwa haram terhadap sound horeg dalam forum Bahtsul Masail Forum Satu Muharam (FSM) yang digelar pada 26-27 Juni 2025. 

Pengasuh Ponpes Roudlotul Ulum Besuk, KH Muhibbul Aman Aly atau yang akrab disapa Gus Muhib, mengatakan forum tersebut setiap tahunnya membahas persoalan sosial terkini, dan tahun ini menyoroti sound horeg karena dinilai meresahkan warga, terutama di wilayah Pasuruan dan Malang.

Baca jugaKetika Interlude Ogut Suping Mengguncang Stadion Lampineung

Menurut Gus Muhib, salah satu alasan kuat mengapa sound horeg difatwakan haram adalah karena dampak negatifnya, baik dari sisi kebisingan yang merugikan masyarakat, hingga rusaknya fasilitas umum dan rumah warga akibat getaran suara yang sangat keras. 

“Yang pertama karena dampak suaranya itu yang sudah tidak dapat dipungkiri. Itu jelas berdampak kepada masyarakat dan merugikan. Dan juga banyak golongan dan masyarakat merusak rumah, merusak pagar dan macam-macamlah,” ujarnya.

Ia juga menyebut dalam banyak acara yang menggunakan sound horeg, sering terjadi pelanggaran syariat seperti joget bebas, termasuk oleh anak-anak perempuan yang ditonton oleh anak-anak kecil di ruang terbuka. Hal ini, menurutnya, dapat merusak moral generasi muda.

Ia berharap pemerintah ikut menindaklanjuti keputusan ini dengan membuat aturan yang tegas. Gus Muhib juga mengajak pesantren-pesantren lain di seluruh Jawa Timur untuk mendukung keputusan haram terhadap sound horeg, demi menjaga ketertiban dan akhlak masyarakat.

Sementara itu, MUI Pusat menyampaikan meskipun fenomena sound horeg memang meresahkan, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan fatwa. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, mengatakan laporan masyarakat terkait dampak sound horeg sudah sangat banyak, mulai dari gangguan ketertiban, polusi suara, hingga kerusakan fisik seperti kaca rumah pecah. 

Namun, menurutnya, karena fatwa tidak bersifat mengikat secara hukum, maka penyelesaiannya harus melibatkan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang memiliki dasar hukum.

“Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat,” ujarnya melalui siaran resmi MUI Pusat.

Kiai Miftah menambahkan penanganan fenomena sound horeg sudah termasuk dalam kategori menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Karena itu, peran Satpol PP dan kepolisian sangat diperlukan. 

Ia juga menegaskan MUI Pusat hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg, dan keputusan yang ada saat ini merupakan hasil forum pesantren di Pasuruan. 

MUI Jawa Timur sendiri dijadwalkan akan menggelar forum resmi dalam waktu dekat untuk membahas lebih lanjut, dengan mengundang berbagai pihak terkait.

Artikel SebelumnyaWakil Wali Kota Lhokseumawe Buka Pra-PORA Futsal Grup B
Artikel SelanjutnyaAnwar Ramli: Revisi UUPA Harusnya Ubah 193 Pasal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here