Memorial Living Park di Atas Bekas Rumoh Geudong Diresmikan

Memorial Living Park di Atas Bekas Rumoh Geudong Diresmikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan WamenHAM Mugiyanto saat peresmian Memorial Living Park di bekas lokasi Rumoh Geudong, Kamis (10/7/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meresmikan Memorial Living Park di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, pada Kamis, (10/7/2025).

Peresmian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menyampaikan pembangunan Memorial Living Park adalah bentuk penghormatan terhadap hak-hak korban, terutama hak atas pengakuan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan. 

”Kita disini tidak sedang membuka luka lama, tetapi sedang membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan kita yang pernah terkoyak,” terang Mugiyanto.

Ia menegaskan bahwa taman memorial ini bukan untuk membuka luka lama, tetapi sebagai ruang untuk membangun jembatan pemulihan dan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan. 

Baca juga: Tulang Belulang Korban Konflik Ditemukan di Reruntuhan Rumoh Geudong

”Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang ini bukan hanya sebagai taman, tetapi sebagai pusat peradaban, tempat kita menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dalam tindakan nyata,” lanjutnya. 

Memorial Living Park dibangun di atas lahan seluas lebih dari 7.000 meter persegi dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas publik seperti monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi hak asasi manusia, serta menara air.

Sebagai bagian dari peresmian tersebut, Kementerian HAM bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM menyerahkan bantuan sosial kepada 1.312 kepala keluarga yang tinggal di sekitar kawasan Memorial Living Park. 

Selain itu, tali asih juga diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat yang belum masuk dalam skema pemulihan terdahulu, termasuk kepada 27 korban Peristiwa Rumoh Geudong dan 57 korban Peristiwa Simpang KAA.

“Semoga taman ini menjadi pengingat dan penguat komitmen kita semua, bahwa pelanggaran HAM yang berat tidak boleh terjadi lagi di bumi Indonesia,” pungkasnya.

Artikel SebelumnyaKejari Tahan 2 Pengedar Uang Palsu di Bireuen
Artikel SelanjutnyaKasus Korupsi BKAD Peusangan Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here