
Komparatif.ID, Bireuen— PT Satria Rasa Agri yang menjadi pemenang tender pembangunan 14 unit screen house di Bireuen, sampai saat ini belum menunaikan seluruh kewajibannya yang tertuang di dalam kontrak. Pembangunan 14 unit screen house tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen Mulyadi,S.E, Kamis (10/7/2025) menjelaskan kepada Komparatif.ID, program pembangunan screen house di Bireuen, merupakan bagian dari program nasional. Sumber pendanaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 Kementerian Pertanian RI.
Baca: Bupati Bireuen Ikut Tanam Jagung Serentak di Paya Cut
Mulyadi menerangkan, awalnya pihaknya mengusulkan pembangunan 17 unit screen house di Bireuen. Merata di 17 kecamatan. Akan tetapi yang disetujui hanya di 14 kecamatan. Pembangunan rumah kaca tersebut direncanakan sebagai tempat pengembangan sayur mayur dengan menggunakan teknologi digital, yang diperuntukkan bagi kelompok tani wanita.
Meskipun program tersebut memiliki visi tentang pemanfaatan teknologi digital dalam pertanian di dalam rumah kaca, akan tetapi kontraktor yang dapat menyediakan fasilitas tersebut sangat sedikit. Dari dua kali pembukaan e-catalog, hanya satu perusahaan yang masuk mengajukan diri, yaitu PT Satria Rasa Agri.
Setelah dipilih menjadi rekanan pelaksana pembangunan, sejak Juli 2024, perusahaan yang berkantor di Jakarta tersebut, memulai pelaksanaan pembangunan. Dengan total anggaran Rp7 miliar, tiap-tiap screen house mendapatkan anggaran pembangunan lebih kuran Rp480 juta.
Per November 2024, PT Satria Rasa Agri belum menyelesaikan seluruh tugasnya sesuai yang dicantumkan di dalam kontrak kerja. Mereka meminta perpanjangan waktu, dan sesuai dengan peraturan yang dicantumkan dalam SE Mendagri Nomor : 900.1.15.1/6658/SJ,rekanan tersebut mendapatkan perpanjangan waktu selama 60 hari.
Akan tetapi hingga batas waktu 60 hari terlewati, rekanan tersebut belum juga menuntaskan pekerjaannya. Seluruh fisik bangunan rumah kaca selesai dibangun. Tapi peralatan pengatur suhu dan perawatan tanaman, tidak dipasang.
Karena peralatan yang berbasis teknologi digital untuk pengelolaan rumah kaca belum dipasang, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, menolak membayar sisa anggaran Rp2,6 miliar.
Mulyadi menerangkan, di dalam Surat Edaran Mendagri Nomor : 900.1.15.1/6658/SJ, walaupun pembangunan belum selesai seluruhnya, tapi diberikan ruang pembayaran penuh melalui perubahan penjabaran APBD. Meskipun mekanisme tersebut telah tersedia, Dinas Pertanian dan Perkebunan tidak bersedia menempuh jalur tersebut.
Ia mengatakan sebelum pembangunan screen house di Bireuen dilakukan, pihak rekanan telah menyampaikan presentasi yang sangat menarik. Rumah kaca tersebut akan dibangun sebagai wahana pertanian berbasis teknologi digital yang dapat dikelola jarak jauh.
“Saat presentasi mereka menyampaikan bahwa rumah kaca tersebut dilengkapi dengan peralatan berbasis teknologi digital. Terdapat pengatur suhu, sistem penyiraman elektronik, dan sistem kontrol lainnya. Tapi sampai sekarang, perkakas tersebut belum dipasang,” katanya.
Karena peralatan tersebut belum dipasang, maka pelatihan penggunaan peralatan juga belum dilakukan oleh pihak rekanan.
Apakah tidak mungkin pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen memotong kontrak? Mulyadi mengatakan andaikan rekanan penyedia mudah ditemukan, maka memungkinkan hal tersebut dilakukan. Tapi karena jumlah rekanan sangat terbatas, maka pilihan memotong kontrak tidak dapat dilakukan untuk saat ini.
“Rekanan terus mendesak kami supaya segera melakukan pembayaran. Tapi saat ini belum dapat kami lakukan. Kami pasti akan membayar ketika rumah kaca tersebut berfungsi. Dengan konsekuensi seluruh denda yang ditetapkan oleh BPK akan ditanggung oleh rekanan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mulyadi menekankan bahwa pembangunan screen house di Bireuen tidak terbengkalai. “Bagaimana disebut terbengkalai? Kan belum ada serah terima. Rekanan belum selesai melaksanakan kewajibannya,” terangnya.
Perihal penggunaan lahan pembangunan, ia menerangkan salah satu syarat rumah kaca dapat dibangun, yaitu kelompok wanita tani calon penerima manfaat harus memiliki lahan. Untuk itu, seluruh dokumen pengajuan harus menyertakan surat pernyataan pinjam pakai lahan.
Akankah PT Satria Rasa Agri menyelesaikan seluruh kewajibannya? Ataukah Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen akan “mengalah” meskipun rumah kaca tersebut belum dilengkapi dengan perkakas pengelolaan pertanian berbasis teknologi digital? Sebelum berakhir tahun 2025, semuanya akan terjawab.
Berikut Ini 14 Kelompok Wanita Tani Penerima Screen House di Bireuen
- Cap Orang Tani, Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Samalanga.
- Dayah Barona, Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Simpang Mamplam.
- KWT Bungong Meulu, Gampong Blang Samagadeng, Kecamatan Pandrah.
- KWT Tani Sejahtera, Gampong Seneubok Nalan, Kecamatan Peulimbang.
- KWT Anggrek, Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa.
- KWT Cinta Lingkungan, Gampong Paya Cut, Kecamatan Juli.
- KWT Cahaya Tani, Gampong Cot Kuta, Kecamatan Kuala.
- KWT Bunga Rampai, Gampong Bugeng, Kecamatan Jangka.
- KWT Jeumpa Puteh, Gampong Putoh, Kecamatan Peusangan.
- Sepakat, Gampong Uteun Gathom, Kecamatan Peusangan Selatan.
- KWT Bina Flora, Gampong Kubu, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
- KWT Tani Seulanga, Gampong Dayah Mesjid, Kecamatan Kuta Blang.
- Hudep Beusare, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Makmur.
- Pedang Dua Blah, Gampong Teupin Siroen, Kecamatan Gandapura.











