Eks Pejabat Diskopukmdag Aceh Besar Dijebloskan ke Lapas Lambaro

Sempat Diputus Bebas Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh

Eks Pejabat Diskopukmdag Aceh Besar Dijebloskan ke Lapas Lambaro
Mantan pejabat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, Muslim (54) dijebloskan ke Lapas Lambaro, Jumat (4/7/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jantho— Mantan pejabat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, Muslim (54), akhirnya dieksekusi oleh jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar ke Lapas Lambaro pada Jumat, (4/7/2025), usai Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi atas putusan bebas sebelumnya.

Muslim merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar di Pasar Lambaro dan Keutapang pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Muslim, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan sekaligus Ketua Satgas Pasar, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2149 K/Pid.Sus/2025. 

Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan. 

Muslim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp545.182.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang aset miliknya untuk menutupi kewajiban tersebut.

Baca juga: Palsukan Dokumen PPPK, Kadinkes Aceh Besar Diserahkan ke Kejari

Sebelumnya, Muslim sempat diputuskan tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan Muslim dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lapas Lambaro). Sebelum eksekusi, pihak kejaksaan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan untuk memastikan kondisinya layak secara medis.

Kasus korupsi yang menjerat Muslim berkaitan dengan pengelolaan retribusi pelayanan pasar grosir dan pertokoan di dua pasar utama di Aceh Besar, yaitu Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang. Muslim saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan sekaligus Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Artikel SebelumnyaKajati Aceh Resmikan Klinik Pratama Adhyaksa Kejari Bireuen
Artikel SelanjutnyaMobil Pencuri Kambing Terguling ke Tambak di Aceh Utara, 1 Tewas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here