Surati Presiden, Mualem Minta Kembalikan Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman

Blang Padang Surati Presiden, Mualem Minta Kembalikan Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman TNI AD Sebut Siap Serahkan Blang Padang Asalkan Sesuai Prosedur
Plang yang dipasang KODAM Iskandar Muda di salah satu sudut Blang Padang, Banda Aceh. Foto diabadikan pada Sabtu (11/3/2023). Komparatif.ID/Muhajir Juli.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengembalikan Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman (MRB).

Permintaan tersebut dilayangkan Mualem melalui surat Gubernur Aceh dengan nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025.

“Kami mohon Bapak Presiden mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh dan memfasilitasi proses sertifikasi Tanah Wakaf Blang Padang,” pinta Mualem.

Mualem menjelaskan berdasarkan dokumen sejarah dan peninggalan Kesultanan Aceh serta arsip Belanda, Blang Padang merupakan bagian dari tanah wakaf yang diberikan oleh Sultan Iskandar Muda kepada Masjid Raya Baiturrahman. 

Tanah tersebut dikenal sebagai oemong sara, yang berarti tanah yang diwakafkan khusus untuk mendukung kemaslahatan dan kebutuhan Masjid Raya Baiturrahman, bersamaan dengan lahan wakaf di Blang Punge.

Baca jugaKodam IM Sebut Miliki Bukti Kepemilikan Blang Padang

Menurutnya, sejak dua dekade terakhir atau pascatsunami 2004, tanah Blang Padang telah dikuasai secara sepihak oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. 

Namun, berdasarkan penelusuran sejarah, telaah yuridis, dan masukan dari tokoh agama dan masyarakat, Mualem menegaskan bahwa tanah itu secara hukum Islam dan adat Aceh merupakan tanah wakaf. Karena itu, pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

“Tanah wakaf khususnya di Blang Padang, sejak 20 Tahun yang lalu/pasca Tsunami Aceh, secara sepihak dikuasai oleh TNI. Berdasarkan hasil penelusuran, pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” terang Mualem.

Dalam suratnya, Mualem juga melampirkan sejumlah bukti yang memperkuat klaim wakaf tersebut. Salah satunya adalah rujukan dari K.F.H. Van Langen dalam buku De Incrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat terbitan 1888.

Buku tersebut mencatat bahwa Blang Padang dan Blang Punge merupakan bagian dari tanah wakaf milik Masjid Raya. Kedua lahan tersebut, kata Mualem, tidak boleh diperjualbelikan maupun diwariskan, karena telah diwakafkan pengelolaannya kepada nazhir Masjid Raya.

“Ciri tanah wakaf semacam ini adalah tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan dan hasilnya khusus digunakan untuk kesejahteraan institusi yang diwakafkan (Mauquf ‘alaih),” lanjut Mualem.

Selain itu, dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan peta Belanda pada 1875 yang menunjukkan wilayah kekuasaan Belanda di Aceh, Blang Padang dan Blang Punge tidak termasuk dalam wilayah yang mereka kuasai. 

Kedua wilayah tersebut diberi penanda khusus sebagai lahan milik Masjid Raya Baiturrahman. Dalam surat itu juga disampaikan tanah wakaf di Blang Punge telah memiliki sertifikat resmi dengan luas 7.784 meter persegi, di mana kini telah berdiri berbagai fasilitas keagamaan, seperti rumah imam, madrasah, hingga radio Masjid Raya.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Mualem meminta Presiden Prabowo untuk mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman. 

Ia juga memohon agar pengelolaan lahan tersebut dikembalikan kepada nazhir Masjid Raya dan difasilitasi dalam proses sertifikasi. Di samping itu, ia meminta agar dilakukan koordinasi lintas instansi untuk menjamin proses ini berjalan secara tertib dan transparan.

Langkah pengembalian ini, menurut Mualem, penting untuk memastikan tanah wakaf yang telah diamanahkan oleh Sultan Aceh tidak menyimpang dari tujuan awal pewakafannya. Ia menegaskan ini adalah bagian dari tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam menjaga amanah sejarah dan syariat Islam.

Artikel SebelumnyaKetua DPRK Lhokseumawe Lepas Kontingen Pra-PORA Sepakbola
Artikel SelanjutnyaSaat Diam Bukan Lagi Emas

1 COMMENT

  1. Dengar-dengar mereka juga nggak bayar PAD. walikota sekarang harus ambil kesempatan mumpung mualem jadi gubernur buat gugat + minta bayar PAD ke kodam (sebagai kerugian negara). klo nggak sita aja aset + garis kuning polisi, gugat juga parkirannya karena bukan pake milik pemerintah daerah, parkir disana ilegal dibawah tni.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here