
Komparatif.ID, Bireuen— Empat maling perangkat baseband (pita frekuensi) tower milik Telkomsel di Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (26/6/2025).
Keempat tersangka masing-masing berinisial MRA, CA, F, dan A. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Usai penyerahan, para tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.
Kasus ini bermula pada 26 Desember 2024 ketika MRA mengajak CA untuk mencuri perangkat Tower Telkomsel di Bireuen. Mereka berangkat dari Kota Langsa pada pukul 22.00 WIB menuju rumah tersangka F yang berada di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, dengan menggunakan sepeda motor.
Keesokan harinya, pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, MRA dan CA keluar dari rumah F dan bergerak ke Bireuen untuk memantau lokasi-lokasi tower Telkomsel.
Baca juga: Jatuh dari Motor, Maling AC RSUDZA Ditangkap Satpam
Sesampainya di Desa Blang Bladeh, Kecamatan Kota Juang, MRA turun dari sepeda motor ketika melihat tower dalam keadaan sepi. Sementara CA tetap di atas motor untuk memantau situasi sekitar.
MRA berhasil mencopot dua unit perangkat Baseband dari tower tersebut, lalu keduanya kembali ke rumah F membawa barang curian itu. Keesokan harinya, pada 28 Desember 2024 pukul 10.00 WIB, MRA menghubungi A untuk menjual perangkat yang telah dicuri.
A kemudian menghubungi seseorang bernama Rendi Saputra dan menawarkan Baseband dengan harga Rp3.000.000. Rendi menyatakan siap membeli, dan A meminta MRA untuk segera mengemas dan mengirim barang itu ke seseorang bernama Hamzah di Jawa Barat.