MK Perintahkan Pendidikan Dasar di Swasta Gratis, Dikdasmen: Akan Kita Kaji

uu ite pasal karet mahkamah konstitusi MK Perintahkan Pendidikan Dasar di Swasta Gratis, Dikdasmen: Akan Kita Kaji MK Putuskan Pemilu Nasional & Daerah Dipisah, Jarak Maksimal 2,5 Tahun Gugatan Ditolak, MK: Masa Jabatan Keuchik Tetap 6 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara perorangan. 

Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, (27/5/2025), MK memutuskan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya harus berlaku tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, dengan menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 jika tidak dimaknai secara inklusif.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Mahkamah menilai ketentuan mengenai wajib belajar tanpa biaya harus mencakup satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, yang dalam hal ini mencakup sekolah swasta.

Baca juga: Legislator PAN Usul Pendidikan Diniyah Jadi Mulok SD & SMP

Dalam pertimbangan hukum, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan frasa dalam Pasal 34 ayat (2) menimbulkan multitafsir dan membuka peluang terjadinya perlakuan diskriminatif dalam pemenuhan hak warga negara atas pendidikan. 

Ia mengatakan kebijakan pendidikan dasar yang bebas biaya harus berlaku secara setara agar tidak melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Permohonan uji materi yang dilayangkan JPPI bersama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menyoroti frasa dalam pasal tersebut yang selama ini dianggap hanya berlaku bagi sekolah negeri. 

Mereka meminta agar frasa tersebut diubah menjadi mencakup seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, yang menyelenggarakan pendidikan dasar dalam program wajib belajar.

Menanggapi putusan MK ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mengatakan masih mengkaji dampaknya. Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, menyebut pengkajian dilakukan secara internal karena kewenangan pendidikan dasar tidak sepenuhnya berada di pemerintah pusat, melainkan juga melibatkan pemerintah daerah.

“Kemarin keputusannya keluar, jadi kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima,” ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2026).

Fajar menuturkan kementeriannya belum menerima salinan resmi putusan tersebut, dan karena itu proses kajian masih berjalan. Ia menyebut pendidikan merupakan urusan konkuren atau kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga implementasi putusan MK akan melibatkan koordinasi lintas pemerintahan.

Ia juga menyampaikan Kemendikdasmen akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Artikel SebelumnyaPolisi Bekuk 6 Pelaku Curanmor di Pidie
Artikel SelanjutnyaMinta Maaf, Ketum GRIB Hercules Cium Tangan Sutiyoso

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here