3 Kurir 1,5 Kg Sabu Asal Aceh Tertangkap di Bukittinggi

3 Kurir 1,5 Kg Sabu Asal Aceh Tertangkap di Bukittinggi
Tiga kurir asal Aceh ditangkap di terminal bus ALS di Bukittinggi, Sumatra Barat, pada Selasa (13/5/2025). Foto: Dok. BNNP Sumbar.

Komparatif.ID, Padang— Tiga penumpang Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) asal Aceh tak berkutik saat aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap mereka di Terminal Bukittinggi pada Selasa pagi, (13/5/2025). 

Ketiganya kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat total 1,5 kilogram yang disembunyikan di berbagai bagian tubuh mereka.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intelijen yang telah dirancang sejak sehari sebelumnya. 

Informasi yang diterima pada Senin sore, 12 Mei 2025, menyebutkan adanya upaya penyelundupan sabu dari Aceh menggunakan jalur darat dengan bus ALS. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari BNNP Sumatera Barat, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat segera bersiaga di perbatasan Sumatera Utara-Sumatera Barat.

Baca juga: Polisi Bekuk Kurir 1.912 Butir Ekstasi di Lhokseumwe

Sekitar pukul 07.36 WIB keesokan harinya, sebuah bus ALS yang dicurigai tengah membawa sabu melintasi perbatasan. Tim langsung membuntuti kendaraan itu hingga tiba di terminal bus ALS Bukittinggi pada pukul 09.30 WIB. Di lokasi itulah, ketiga penumpang yang mencurigakan digeledah dan ditangkap.

“Sekitar pukul 07.36 WIB, bus ALS yang diduga membawa para tersangka melintas. Tim membuntuti hingga bus tiba di terminal ALS Bukittinggi pada pukul 09.30 WIB, “ katanya melansir Tempo, Rabu (14/5/2025).

Ketiga tersangka adalah AL alias L (41) asal Bireuen, N alias C (24) dari Aceh Utara, dan S alias F (38) warga Aceh Timur. 

Saat pemeriksaan, aparat menemukan barang haram itu disembunyikan dengan berbagai cara. Dua paket besar ditemukan dibalut lakban hitam di balik lipatan celana bagian perut N alias C. 

Sementara itu, AL alias L menyimpan satu paket besar sabu di dalam kaus kaki abu-abu yang dipakai di balik celana dalam. Dari tubuh S alias F, petugas mengamankan tiga paket sabu yang masing-masing disembunyikan di dalam sepatu dan celana dalam.

BNN juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa lima unit ponsel, tiga kartu ATM, satu buku rekening, dan sebuah dompet. Berdasarkan pengakuan awal salah satu tersangka, barang haram itu berasal dari seseorang di kawasan Bireuen, Aceh.

Atas perbuatannya, ketiganya kini menghadapi jeratan hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Artikel SebelumnyaKemendagri Restui Pelantikan 79 Pejabat di Pemerintah Aceh
Artikel SelanjutnyaEddi Shadiqin: Aceh Butuh BUMA Pangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here