Konflik Lahan Warga Versus PT Bahrun & Sons Didamaikan Forkopimda Bireuen

Konflik Lahan Warga Versus PT Bahrun & Sons Didamaikan Forkopimda Bireuen
Bupati Bireuen H Mukhlis bersama Forkopimda Bireuen memfasilitasi penyelesaian Konflik lahan antara warga dan PT Bahrun & Sons bekas HGU di Gampong Krueng Simpo dan Ranto Panyang, Kecamatan Juli. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen– Konflik lahan di bekas HGU PT Bahrun & Sons di wilayah Gampong Krueng Simpo dan Ranto Panyang, Kecamatan Juli, yang selama ini berpolemik dengan warga, berakhir damai.

Bupati Bireuen H. Mukhlis, Kajari Bireuen H. Munawal Hadi, Kapolres Bireuen, dan stakeholder lainnya, duduk bersama perwakilan masyarakat dan perwakilan PT Bahrun & Sons. Pihak Perseroan diwakili oleh H. Subarni A. Gani. 

Rapat yang digelar di Kantor Camat Juli, Jumat (9/5/2025) berlangsung hangat. Warga dan pihak perusahaan saling mengajukan argumen. Warga keukeuh bahwa izin guna usaha PT Bahrun & Sons sudah lama berakhir. Lahan tersebut harus dikembalikan kepada warga sekitar. 

Rapat yang dimulai pukul 16.00 WIB, juga dihadiri Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, Dandim 0111/ Bireuen Letkol Inf. Ade Munandar, Ketua DPRK Bireuen Juniadi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bireuen Anny Setiawati, dan sejumlah pejabat lainnya. 

Baca jugaPetani Abdya Gugat Izin Perkebunan PT Dua Perkasa Lestari

Keuchik Krueng Simpo Mursal dan Keuchik Ranyo Panyang Zahri AR, ikut hadir mewakili masyarakat. Mereka menuntut supaya PT Bahrun & Sons keluar dari lahan HGU yang izinnya telah habis sejak 1993.

Dalam rapat itu, kedua belah pihak sepakat mengakui bahwa lahan di bekas HGU tersebut merupakan tanah milik negara. Untuk sementara mereka juga sepakat tidak ada yang memasuki lahan tersebut, termasuk tidak boleh dimanfaatkan sementara waktu.

“Tidak boleh masuk, siapapun ya, sebelum keluar hasil dari Forum Gugus Tugas Reforma (FGTR), “ kata Bupati Bireuen H. Mukhlis, dan dibenarkan oleh Kajari Bireuen H. Munawal Hadi. 

Sesuai dokumen yang ada di kantor BPN Bireuen, status HGU PT Bahruni & Sons telah berakhir pada tahun 1993. Sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah menyebutkan bahwa jika Hak Guna Usaha (HGU) berakhir, maka tanah yang diberikan HGU akan kembali ke negara.

“Jangan ada lagi konflik antara kedua belah pihak sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat apakah HGU PT Bahruni and Sons dilanjutkan atau dialihkan ke Pemerintah Kabupaten Bireuen,” kata Bupati.

Pertemuan tersebut  diakhiri dengan berjabat tangan antara  keuchik dan perwakilan dari PT Bahrun and Sons serta forkopimda, sebagai simbol berakhirnya konflik dan siap merawat perdamaian.

Artikel SebelumnyaGara-gara Potret Rumah Bantuan, Rasulullah Dipecat dari Guru Honorer
Artikel Selanjutnya3 Pelaku Pungli di Pantai Kapuk Diciduk Satgas Polda Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here