Aiptu Lilik Cahyadi Perkosa Tahanan Wanita di Polres Pacitan

Kekerasan seksual panti asuhan aiptu lilik cahyadi polres pacitan
Ilustrasi, dikutip dari yourdots

Komparatif.ID, Pacitan—Aiptu Lilik Cahyadi seperti musang berbulu domba. Dikenal sebagai pembimbing rohani para tahanan, tapi Aiptu Lilik Cahyadi, justru memperkosa seorang tahanan wanita berusia 21 tahun, yang ditangkap karena diduga terlibat bisnis prostitusi.

Aiptu Lilik Cahyadi yang merupakan Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan, dilaporkan oleh pacar PW (21) setelah terduga muncikari tersebut mengadu bahwa dirinya telah dipaksa berhubungan intim dengan Aiptu Lilik Cahyadi selama tiga hari. Sang wanita ditahan di Mapolres Pacitan.

Baca: Perkosa Mertua, Aipda AD Dipecat, sang Polisi Melawan

PW ditangkap dan ditahan polisi, karena diduga bertindak sebagai muncikari para pelacur. Ia ditangkap di sebuah hotel pada Jumat (28/2/2025). Warga Wonogiri tersebut ditangkap saat sedang mendampingi satu pelacur dan satu konsumen pelacur yang sedang melakukan transaksi bisnis perkelaminan ilegal.

Selain menangkap ketuganya, polisi juga menyita satu kondom bekas, telepon genggam, dan selembar sprei.

PW ditahan karena diduga telah menjadi germo, yaitu aktivitas induk semang pelacur, dan menikmati keuntungan dari bisnis tersebut.

Nah, selama ditahan di Polres Pacitan, diam-diam Aiptu Lilik Cahyadi diduga memanfaatkan keadaan. Dia memaksa PW melayani aspirasi arus bawah Lilik. Selama tiga hari dia menikmati tubub PW, tentu tanpa bayaran dan di bawah tekanan. PW tertekan lahir dan batin.

Karena merasa telah dinista lahir dan batin, PW mengadu ke pacarnya yang datang menjenguk. Pria mana yang rela pasangannya ditiduri oleh pria lain? Apalagi secara paksa. Tentu tidak ada. Maka, pacar PW pun membuat laporan ke Propam Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (22/4/2025) mengatakan Aiptu Lilik Cahyadi telah dinonaktifkan dari tugasnya. Kini dia ditahan di Mapolda Jatim, di bawah pengawasan Propam.

Lilik berpotensi terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). Tindakannya telah mencoreng nama baik institusi. Dia telah melakukan pelanggaran berat berupa kekerasan seksual.

“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,” kata Jules.

Polda Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut.

Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, menurut Kombes Jules, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.

“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,” pungkasnya.

Hal yang menarik dalam kasus ini, Lilik selama ini dikenal sebagai salah seorang petugas rohani. Dia kerap memberikan ceramah kepada tahanan, supaya para tahanan menginsyafi diri. Tetapi begitu PW masuk, dia pun terjebak dalam hasrat tak terbendung. Dia akhirnya meniduri paksa sang tahanan.

Sumber: detik, kompas, msn.com.

Artikel SebelumnyaGubernur NTB Perintah PPA Lindungi Korban Walid Lombok
Artikel SelanjutnyaPolres Nagan Raya Panen Jagung Serentak
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here