
Komparatif.ID, Lhokseumawe— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim ke kediaman keluarga almarhum Hasfiani alias Imam, agen mobil sekaligus tenaga honorer kesehatan di Gampong Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Imam meninggal dunia usai ditembak mati oleh seorang prajurit TNI AL Lhokseumawe berpangkat Kelasi Dua berinisial DI. Jenazahnya ditemukan di semak belukar kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang.
Kunjungan tersebut dihadiri langsung oleh Tim LPSK Pusat yang turut didampingi Kepala UPTD PPA Aceh Utara, Ketua dan Tim Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Aceh Utara-Lhokseumawe, serta Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA).
Ketua Tim LPSK, Ramdan, menegaskan komitmen lembaga untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi dan keluarga korban, khususnya menjelang proses hukum yang akan segera memasuki tahap persidangan di Odmil Banda Aceh.
Baca juga: Seorang Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Agen Mobil di Lhokseumawe
Ramdan menjelaskan secara langsung kepada keluarga mengenai berbagai bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh LPSK, termasuk restitusi.
Istri Imam, dalam suasana penuh haru, menyampaikan permohonan perlindungan maksimal dari LPSK. Ia mengungkapkan dirinya dan anak-anak masih mengalami trauma berat pascakejadian tersebut.
Dengan suara terbata, ia memohon agar tidak dibiarkan menghadapi proses hukum ini seorang diri. Ia juga mengusulkan agar bisa dimutasi dari tempat tugasnya di Kecamatan Sawang ke Kecamatan Dewantara agar bisa lebih dekat dan fokus membesarkan ketiga anaknya.
“Saya dan keluarga sampai hari ini masih mengalami trauma yang mendalam, saya berharap kami jangan ditinggalkan sendiri, apalagi saya punya tanggung jawab besar terhadap tiga orang anak saya yang masih kecil-kecil,” ujarnya.
Yusrizal, Ketua Tim SSK Aceh Utara-Lhokseumawe, menjelaskan kehadiran Tim LPSK Pusat merupakan hasil dari inisiatif dan laporan awal yang telah dilakukan pihaknya bersama FK3T-SP.KKA.
Menurutnya, pertemuan sebelumnya dengan keluarga korban yang dilakukan pada 29 Maret 2025 lalu menjadi dasar kuat bagi permintaan perlindungan ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada LPSK yang merespons cepat dan hadir langsung di rumah duka.
Tim LPSK dalam kunjungan tersebut juga melakukan wawancara lanjutan serta pengumpulan data untuk mendalami permohonan perlindungan dan restitusi yang diajukan oleh pihak keluarga. Seluruh proses dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis keluarga yang masih berduka.
Koordinator FK3T-SP.KKA Murtala mengatakan kekerasan yang terjadi di masa lalu maupun kasus kekerasan yang terjadi saat ini, harus dikawal dengan serius agar tidak menyisakan ketidakadilan bagi korban dan keluarga.