
Komparatif.ID, Bireuen—Pihak Kejaksaan Negeri Bireuen menahan 2 pria Bireuen, Rabu (16/4/2025) yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pria Bireuen tersebut sebelumnya ditangkap oleh Polda Aceh.
Kejari Bireuen H. Munawalhadi,S.H.,M.H, dalam keterangannya kepada Komparatif.ID menerangkan dua pria Bireuen tersebut yaitu R bin A (30). Ia merupakan warga Geudong-geudong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. R masih berstatus sebagai mahasiswa.
Baca: Jual Orang ke Luar Negeri, 2 Warga Bireuen Ditangkap
Seorang lainnya yaitu JS bin S (49) warga Gampong Juli Cot Meurak, Juli, Lulusan STM Banda Aceh tersebut bekerja sebagai wiraswasta.
Keduanya menjadi tersangka dalam kejahatan TPPO, karena terlibat penjualan M. Arif (21) ke negara Laos. Arif merupakan warga Gampong Seuneubok Bacee, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Ceritanya begini, Arif tergoda bekerja ke Laos setelah mendapatkan informasi dari Firdaus, yang mengatakan bahwa R sedang mencari calon pekerja yang akan ditempatkan pada sebuah perusahaan di Laos. Lowongan kerja tersebut untuk posisi salesman.
Arif tergoda dengan besaran gaji yang mencapai Rp12 juta satu bulan. Ia pun bersedia diberangkatkan.
Tidak ada yang mencurigakan. Apalagi seluruh pengeluaran baik dokumen maupun biaya keberangkatan ditanggung oleh perusahaan yang akan mempekerjakannya sebagai staf penjualan.
Dengan penuh semangat, Arif berangkat ke negara Laos. Ia tiba di Republik Demokratik Rakyat Laos pada 25 Oktober 2023. Di bandara dia dijemput oleh utusan perusahaan, dan diinapkan pada sebuah apartemen.
Arif sangat kaget ketika mengetahui bila dirinya dijadikan sebagai pekerja pada bisnis penipuan love scammer. Kemampuannya dipergunakan untuk mengoperasikan komputer dan telepon genggam.
Lebih miris lagi, bayarannya tidak mencapai Rp12 juta per bulan. Pada bulan pertama dia dibayar 500 yuan. Bulan kedua 300 yuan, dan bulan ketiga 1500 yuan.
Arif pun mencari cara supaya bisa melarikan diri dari lokasi tempat ia bekerja. Akhirnya ia berhasil kabur, dan mencari perlindungan ke Kantor Perwakilan Pemerintah Indonesia di sana. Arif tiba di Perwakilan pada 25 Januari 2024.
Kemudian Arif dibantu oleh otoritas, membuat pengaduan tentang kasus yang menimpanya. Polisi dari jajaran Polda Aceh pun bergerak cepat. R diringkus pada Sabtu, 21 Desember 2024. R ditangkap di Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh, pada pukul 13.40 WIB. Sedangkan JS ditangkap di Dusun Geudong Sagoe, Geudong-geudong, pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 00.40 WIB. kemudian kedua pria Bireuen tersebut digelandang ke Mapolda Aceh.
Sejumlah saksi memperkuat keterlibatan kedua pria tersebut dalam sindikat TPPO antar negara. Mereka bersaksi pernah dikirim ke Laos, yang kemudian diketahui dipekerjakan di sindikat penipuan online.
Munawalhadi mengatakan, kedua pria Bireuen tersebut langsung ditahan setelah diterima dari pihak Polda Aceh. Keduanya dibidik dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Barang bukti yang diterima Kejaksaan Negeri Bireuen yaitu 1 unit handphone merk Vivo warna nebula blue, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dan beberapa lembar rekening koran milik tersangka.
“Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan,” terang Munawalhadi.











