Bea Cukai Musnahkan 3 Ton Ganja Basah di Aceh Utara

Bea Cukai Musnahkan 3 Ton Ganja Basah di Aceh Utara
Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan total 3 ton ganja basah di tiga lokasi berbeda. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Lhoksukon— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Lhokseumawe memusnahkan 3 ton ganja basah hasil pengungkapan dari berbagai lokasi di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi antara Kantor Wilayah DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Lhokseumawe dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh dan BNN Kota Lhokseumawe.

Operasi juga mendapat dukungan penuh dari Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara, Diskominfo Kota Lhokseumawe, serta perangkat desa di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan pemusnahan ladang ganja dilakukan di tiga titik lokasi yang berbeda, yakni Dusun Alue Garot, Dusun Alue Ie Mudek, dan Dusun Lhok Drien.

Baca juga: Bawa 192 Kg Sabu, 1 Petani Batee Timoh Ditangkap Bareskrim Polri

Ketiga titik berada di ketinggian sekitar 215 meter di atas permukaan laut, wilayah yang selama ini kerap dijadikan lokasi tersembunyi bagi para pelaku penanaman ganja.

Total luas ladang yang dimusnahkan mencapai sekitar 5,7 hektar, dengan jumlah tanaman lebih dari 8.500 batang pohon. Berdasarkan estimasi tim di lapangan, seluruh tanaman tersebut memiliki berat total sekitar 3 ton ganja basah.

Semua tanaman tersebut dibabat habis dan dimusnahkan di lokasi guna menghindari potensi penyalahgunaan lebih lanjut. “Total ladang yang dimusnahkan mencapai luas ± 5,7 hektar dengan jumlah lebih dari 8.500 batang pohon ganja yang diperkirakan memiliki berat total sekitar 3 ton ganja basah,” ujar Vicky, Selasa (15/4/2025).

Tidak hanya berhenti pada pemusnahan, kegiatan ini juga dirancang dengan pendekatan yang lebih menyeluruh. Lahan bekas ganja tersebut langsung dialihfungsikan menjadi lahan pertanian legal dengan penanaman benih jagung.

Inisiatif ini digagas bersama Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara yang memberikan bantuan benih jagung guna mendukung proses alih fungsi.

Menurut Vicky, langkah ini merupakan bentuk inovasi dalam penanganan masalah narkotika yang tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga menyasar akar permasalahan melalui pemberdayaan masyarakat sekitar.

Ia menekankan masyarakat harus memiliki alternatif ekonomi yang sah dan produktif agar tidak tergoda untuk kembali memanfaatkan ladang-ladang tersebut untuk aktivitas ilegal.

“Langkah ini diharapkan menjadi pendekatan holistik dalam penanganan masalah narkotika, sekaligus pemberdayaan masyarakat melalui pertanian yang legal dan produktif,” imbuh Vicky.

Artikel SebelumnyaTarif UKT Mahasiswa Baru USK Capai 38 Juta/Semester
Artikel SelanjutnyaPolisi Kawal Pembagian MBG untuk 1.993 Pelajar di Bandar Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here