Banda Aceh— Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal berkomitmen menyelesaikan penataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hal ini disampaikan Almuniza saat menerima audiensi perwakilan pegawai kontrak yang belum mendapatkan kuota formasi dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama, di ruang rapat Wali Kota Banda Aceh pada Selasa, (14/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Almuniza menekankan Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi memiliki peran penting sebagai etalase dan tolok ukur berbagai aspek, baik positif maupun negatif, di Aceh.
Menurutnya, proses seleksi PPPK yang menjadi program nasional harus dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi, termasuk memberikan perhatian khusus bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Tak terkecuali terkait tahapan proses seleksi PPPK khusus bagi honorer, karena ini sudah menjadi program nasional dan diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
Merespons aspirasi pegawai kontrak yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, Almuniza menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat.
Baca juga: Illiza Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota Banda Aceh Terpilih
Ia menekankan diplomasi ini harus dilakukan dengan pendekatan profesional tanpa melibatkan polemik di media massa. Sebagai bagian dari strategi ini, Almuniza menunjuk asisten tiga dan kepala inspektorat untuk mendampingi dua pegawai kontrak yang tidak lulus PPPK dalam proses diplomasi tersebut sebagai pemberi informasi langsung kepada pemerintah pusat.
“Saya tugaskan asisten tiga dan kepala inspektorat untuk ikut diplomasi ke pusat, plus dua orang tenaga non ASN yang tidak lulus PPPK sebagai pemberi informasi,” lanjutnya.
Almuniza juga meminta Sekretaris Daerah untuk segera mengirimkan surat terkait diplomasi tersebut kepada gubernur dan langsung ditujukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pihak-pihak terkait lainnya.
Ia mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap nasib pegawai kontrak R3 yang telah terdata di BKN sejak 2022.
Sebagai langkah tambahan, Almuniza menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk menyajikan informasi presisi terkait seleksi PPPK.
Ia meminta Prokopim membuka jalur komunikasi satu arah, menyediakan penanggung jawab komunikasi (PIC) dan call center untuk memastikan informasi yang disampaikan jelas dan akurat. Selain itu, segala perkembangan mengenai hal ini diharapkan dapat dipublikasikan secara transparan.
Almuniza memberikan apresiasi kepada para tenaga non-ASN yang belum mendapatkan status R3L yang tetap rasional meskipun menghadapi tekanan psikologis yang berat.
Ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran para perwakilan pegawai kontrak yang menyampaikan aspirasi mereka secara langsung dengan baik. Ia berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut secara maksimal melalui jalur komunikasi dengan pemerintah pusat.