Komparatif.ID, Langsa— Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa berhasil menggagalkan peredaran 1,18 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp1,75 miliar di kawasan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan penindakan dilakukan pada Rabu (8/1/2025) di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda. Tim berhasil menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik karung berisi sekam kayu.
Selain barang bukti, petugas juga menangkap dua orang pelaku berinisial AS (26) dan SB (41). Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Rp14 Miliar
“Tim memeriksa kendaraan yang di dalamnya ada AS dan SB. Tim juga menemukan rokok tanpa cukai berbagai merek yang ditutupi karung berisi sekam kayu. Tim langsung mengamankan rokok ilegal serta AS dan SB,” terang Sulaiman, Minggu (12/1/2025).
Sulaiman menjelaskan, nilai rokok ilegal yang berhasil disita tersebut mencapai Rp1,75 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai ditaksir lebih dari Rp1,22 miliar.
Kedua pelaku dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sulaiman menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Langsa dalam mengawasi dan menindak peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
“Bea cukai akan terus memaksimalkan pengawasan peredaran barang-barang ilegal dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara. Penindakan rokok ilegal tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat,” pungkasnya.