JPU Tuntut Penyebar Video Syur Mantan di Bireuen 3 Tahun Penjara

JPU Tuntut Penyebar Video Syur Mantan di Bireuen 3 Tahun Penjara
JPU Kejari Bireuen tuntun DR, terdakwa penyebar video syur mantan kekasihnya tiga tahun penjara. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut DR tiga tahun penjara karena dengan sengaja menyebarkan video syur mantan kekasihnya melalui platform sosial media TikTok.

Dalam tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang digelar pada Selasa (5/11/2024), JPU menegaskan DR secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yufhrizal, mengungkapkan perbuatan DR melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Sebar Foto Syur Janda 50 tahun, IP Dituntut 3 Tahun Penjara

Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Wendy menyatakan terdakwa secara sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan serta membuat konten asusila tersebut dapat diakses oleh umum melalui akun media sosial TikTok pribadinya.

“Terdakwa DR dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” sebut Wendy.

Kasus ini bermula usai DR ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 28 Agustus 2024, tidak lama setelah menyebarkan video syur mantan kekasihnya bernisial AFS. Korban lalu melaporkan tindakan DR ke polisi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa, 12 November 2024 mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Artikel SebelumnyaPidie Raih 5 Penghargaan Program Literasi Aceh
Artikel SelanjutnyaDPR RI Restui Proses Naturalisasi Kevin Diks

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here