Keluarga Korban Simpang KKA Tagih Janji Jokowi

Keluarga Korban Simpang KKA Tuntut Janji Jokowi Peringatan 25 Tahun Tragedi Simpang KKA. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Peringatan 25 Tahun Tragedi Simpang KKA. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Dewantara— Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) bersama Elemen Masyarakat Sipil, menuntut Presiden Joko Widodo menuntaskan janjinya saat Kick-Off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, di reruntuhan Rumoh Geudong, Pidie, pada Juni 2023 lalu.

Peristiwa tragis ini masih membekas sebagai salah satu kasus Pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, menimbulkan luka yang mendalam bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

FK3T-SP.KKA menilai pemenuhan hak korban dan keluarga korban tragedi Simpang KKA belum terwujud hingga 25 tahun berlalu, hal ini dipandang sebagai kelalaian dan pengabaian negara.

Meskipun Keppres Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu telah diterbitkan, serta Tim-PPHAM bentukan Presiden Joko Widodo telah melakukan Verifikasi Pendataan Ulang terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, namun pemulihan yang dijanjikan melalui Inpres 2/2023 belum juga tuntas.

“Jangan sampai pemulihan korban dan keluarga Korban hanya di Keppres dan Inpres saja tanpa tindakan nyata. Pak Presiden mana janjimu?” ujar Koordinator ( FK3T-SP.KKA ) Murtala pada peringatan 25 tahun tragedi Simpang KKA, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA Tagih Janji Presiden

Murtala mengatakan pemulihan kepada korban tragedi Simpang KKA hanya diberikan kepada 10 orang saja. Ia menyebut bila pelanggaran HAM berat ini tidak diselesaikan secara berkeadilan, maka hal ini akan melanggengkan impunitas dan pelanggaran HAM akan terus terjadi.

Selain itu, FK3T-SP.KKA juga mendesak pemerintah Indonesia untuk memperhatikan keberadaan korban dan keluarga korban, terutama mereka yang hidup dalam garis kemiskinan. Mereka membutuhkan jaminan kesehatan, jaminan kesejahteraan ekonomi, jaminan pendidikan untuk anak-anak mereka, dan perlindungan hari tua.

FK3T-SP.KKA berharap agar pemulihan korban dan keluarga korban dapat dilakukan dengan lebih tepat dan harmonis, termasuk alokasi anggaran yang memadai. Mereka juga mengusulkan agar tidak hanya 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang disebutkan dalam Keppres, tetapi juga kasus-kasus lain yang telah diambil pernyataan oleh Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR Aceh) untuk diperhatikan.

Artikel SebelumnyaPj Gubernur Kukuhkan Mellani sebagai Bunda PAUD Aceh
Artikel SelanjutnyaKominfo Perkuat Keamanan Digital Lewat IDTH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here