Komparatif.ID, Banda Aceh— Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli S.E melaporkan PT. Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) ke Polda Aceh atas dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh, Selasa (30/4/2024).
Didampingi kuasa hukumnya Askalani, Ramli mengatakan PT MPM belum membayarkan royalti hak pengelolaan pelabuhan Jetty Meulaboh ke Pemkab Aceh Barat.
“Sampai tanggal 26 kemarin, kewajiban jaminan aset sebesar Rp200 juta pertahun hak pengelolaan belum disetor (ke BPKD Aceh Barat) oleh PT MPM,” ujar Ramli.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyebut PT MPM belum membayar sepeserpun hasil pembagian keuntungan pengelolaan pelabuhan Jetty Meulaboh sebagai pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sejak 2023 belum menyetor hingga tanggal 26 kemarin, di atas tanggal tersebut saya tidak tahu apakah sudah dibayar atau belum,” lanjut Ramli.
Lebih lanjut Ramli menjelaskan penunjukan PT MPM sebagai pengelola pelabuhan Jetty Meulaboh belum mendapatkan restu dari DPRK Aceh Barat. Padahal menurutnya, pemanfaatan aset negara dengan nilai aset di atas Rp5 miliar tidak hanya bermodal surat penunjukan oleh Pj Bupati, tapi juga harus mendapatkan persetujuan DPR setempat.
Baca juga: Pencemaran Batu Bara di Aceh Barat, Menteri LHK: Langsung Lapor Saya!
“Di bawah Rp5 miliar boleh (ditunjuk Bupati langsung), tapi kalau nilai aset di atas Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRK,” jelas Ramli.
Karena itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat itu mempertanyakan legalitas penunjukan PT MPM sebagai pengelola pelabuhan Jetty Meulaboh, selama 30 tahun berdasarkan surat penunjukan oleh Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi pada Oktober 2023 lalu.
Menurutnya, penunjukan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2015, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan.
“DPRK tidak mengeluarkan persetujuan, yang ada rekomendasi. Karena ini aset tidak bergerak yang harus mendapat persetujuan dari kami (DPRK Aceh Barat),” terangnya.
Atas dugaan pungli serta maladministrasi yang dilakukan PT MPM, Ramli mendesak Polda Aceh segera bertindak menyelidiki kasus ini. “Kami berharap pihak kepolisian segera mengungkap tindak pidana ini hingga tuntas,” pungkas Ramli.