Komparatif.ID, Jakarta— Sepanjang 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp525,415,553,599. Jumlah tersebut mencakup Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah.
“Asset Recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 melalui kanal Youtube resmi lembaga anti-rasuah itu pada Selasa (16/1/2024).
Menurut Nawawi pemulihan aset negari ini merupakan hasil pengembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada delapan kegiatan kasus yang ditangani KPK.
“Asset Recovery yang dihasilkan KPK adalah pengembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah delapan kegiatan,” terang Nawawi.
Nawawi kemudian menyebutkan delapan kegiatan tersebut bersama tersangkanya. Pertama, Muhammad Syahrir yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan gratifikasi perizinan di Pemerintah Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Optimis Rafael Alun Divonis Bersalah
Kedua, Gazalba Shaleh yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ketiga, mendiang Lukas Enembe yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Provinsi Papua.
Keempat, Rijatono Lakka yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Provinsi Papua. Kelima, Rafael Alun Trisambodo yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Keenam, Andhi Pramono yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ketujuh, Catur Prabowo yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan fiktif pada PT Amarta Karya.
Dan terakhir mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Lebih lanjut, Nawawi juga menambahkan selain TPPU, KPK juga berhasil menetapkan tiga orang tersangka dalam pengembangan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Pertama, Rafael Alun Trisambodo yang diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Kedua, Andhi Pramono yang diduga menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait pengurusan barang ekspor-impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Dan ketiga, Eko Darmanto yang diduga menerima gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.