Tak Punya Negara, 135 Pengungsi Rohingya Tidak Bisa Dideportasi

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh dan Aceh Besar menuntut Kemenkumham segera mendeportasi seluruh pengungsi Rohingya yang masih berada di Aceh, Rabu (27/12/2023). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh dan Aceh Besar menuntut Kemenkumham segera mendeportasi seluruh pengungsi Rohingya yang masih berada di Aceh, Rabu (27/12/2023). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Aceh Ujo Sujoto mengatakan, pengungsi Rohingya yang masih berada di Aceh tidak bisa dideportasi karena tidak memiliki kewarganegaraan (statelessness).

Amatan Komparatif.ID, hingga Rabu (27/12/2023) sore pukul 18.30 WIB, 135 pengungsi Rohingya yang sebelumnya diusir mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara masih tertahan di Kantor Kemenkumham Aceh.

Ratusan imigran tanpa kewarganegaraan itu diusir dari penampungan sebelumnya di basement Gedung Balai Meuseuraya Aceh. Pihak kepolisian bersama relawan kemanusiaan lalu memindahkan pengungsi Rohingya ke Kantor Kemenkumham Aceh.

Tidak berselang lama, massa aksi juga ikut bergerak menuju Kantor Kemenkumham, mereka mendesak Kemenkumham agar seluruh pengungsi Rohingya segera dideportasi, atau direlokasi keluar Aceh.

Saat memasuki halaman kantor Kemenkumham Aceh, terjadi aksi saling dorong-mendorong antara massa aksi dengan petugas pengamanan. Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas itu memaksa masuk untuk menyampaikan orasi dan tuntutan.

Akibatnya, pengungsi Rohingya yang ditempatkan di halaman kantor berhamburan ketakutan. Petugas keamanan lalu mengarahkan ratusan imigran ilegal itu ke kawasan parkir, dan memperbolehkan mahasiswa memasuki halaman kantor Kemenkumham.

Koordinator aksi Misbah meminta seluruh pengungsi Rohingya yang saat ini masih berdiam di Aceh untuk segera dideportasi, atau dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi secepatnya.

“Kami minta agar seluruh pengungsi Rohingya dikeluarkan dari Aceh secepatnya pak!” uajr Misbah saat bertemu dengan perwakilan Kemenkumham Aceh.

135 pengungsi Rohingya dipindahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Aceh usai diusir mahasiswa dari Gedung Balai Meuseuraya Aceh, Selasa (27/12/2023). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
135 pengungsi Rohingya dipindahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Aceh usai diusir mahasiswa dari Gedung Balai Meuseuraya Aceh, Selasa (27/12/2023). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Mendengar tuntutan mahasiswa, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Aceh Ujo Sujoto mengatakan, tuntutan mahasiswa hanya bisa direalisasikan Pemerintah Aceh atau Pemerintah Pusat.

Baca juga: Mahasiswa Usir Imigran Rohingya yang Ditampung di BMA

Ujo menjelaskan tuntutan untuk mendeportasi pengungsi Rohingya melalui Ditjen Imigrasi juga tidak bisa diwujudkan, karena para para pencari suaka politik itu tidak memiliki paspor karena menjadi orang tak bernegara (statelessness) saat kabur dari Myanmar ke i Cox’s Bazaar, Bangladesh.

“Kita tidak mengenal istilah pengungsi, yang ada ialah imigran gelap. Jadi imigran Rohingya ini tidak bisa dideportasi karena tidak memiliki paspor atau kewarganegaraan,” terang Ujo.

Kadiv Imigrasi Kantor Wilayah Aceh itu menerangkan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) untuk mencari jalan keluar.

Kemenkumham Aceh telah menyurati UNHCR untuk mencari negara ketiga yang menerima pengungsi Rohingya. “Saat ini kita sedang mencari alternatif negara yang mau menerima imigran Rohingya,” lanjunya.

Terkait relokasi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Ujo menjelaskan hingga saat ini Aceh belum memiliki fasilitas tersebut, unit pelaksana teknis terdekat yang memiliki fasilitas tersebut berada di Medan, Sumatra Utara.

Meski begitu, relokasi tidak bisa dilakukan begitu saja. Pemindahan ratusan pengungsi Rohingya harus mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Apalagi Rudenim hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.

Artikel SebelumnyaWarga Lamteuba Kecam YARA Terkait Penempatan Imigran Rohingya
Artikel SelanjutnyaHMI Cabang Banda Aceh Kecam Arogansi Mahasiswa yang Mengusir Rohingya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here