Komparatif.ID, Kuala Simpang— Personel Ditlantas Polres Aceh Tamiang sukses menggagalkan peredaran sepuluh bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kg di depan Mapolsek Kuala Simpang, Rabu (29/11/2023).
Polisi menangkap dua tersangka saat terjaring razia rutin Operasi Mantap Brata Seulawah (OMB) 2023-2024. Razia rutin tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Tamiang menjaga situasi keamanan menjelang Pemilu 2024.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis S.I.K, M.H menjelaskan penangkapan bermula saat satu unit mobil pribadi Honda Jazz dengan nomor polisi D 1883 SB menolak diperiksa lebih lanjut usai pemeriksaan surat kendaraan.
Pada saat pemeriksaan barang bawaan di bagasi belakang mobil, petugas curiga karena bagasi tertutup rapat terpaku, dan pemilik mobil menolak membukanya.
Baca juga: Ongkos Antar Sabu dari Aceh 14 Juta/Kg
Petugas kepolisian lalu memutuskan membuka paksa bagasi, dan menemukan menemukan sepuluh bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
“Hari ini kita berhasil mengamankan dua orang yang membawa 10 bungkus yang diduga berisikan narkoba jenis sabu saat melaksanakan razia rutin dalam rangka Operasi Mantap Brata Seulawah 2023-2024,” ujar Muhammad Yanis.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy Menjelaskan kedua tersangka merupakan warga Samalanga, Kabupaten Bireuen. Kedua kini diamankan bersama sepuluh bungkus sabu-sabu di Mapolres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pria tersebut warga Samalanga, Kabupaten Bireuen. Keduanya diamankan bersama 10 bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram,” ungkap Kombes Pol Muhammad Iqbal.