Komparatif.ID, Banda Aceh—Perkara dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Musfy Ishak bin Ishak alias Abu Laot terhadap Sayid Muliadi, dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam siaran persnya, Rabu (22/11/2023), Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H, menerangkan proses penelitian berkas perkara tersangka atas nama Musfy Ishak, telah selesai dilakukan oleh jaksa peneliti.
Baca: Tiktoker Abu Laot Ditangkap di Cianjur
Baca: Beredar Audio Abu Laot Menangis
Pria satu anak yang gemar memaki orang di media sosial tersebut, dinyatakan dijadikan tersangka karena melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Ali Rasab menjelaskan, proses pemberkasan kasus tersebut telah lengkap (P-21). Saat ini Kejati Aceh sedang menunggu penyidik Polda Aceh menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti.