Politisi PDIP Usul Hak Angket MK Terkait Putusan Batas Usia Capres

Politisi PDI-P Masinton Pasaribu usul DPR-RI gunakan hak angket terhadap MK terkait polemik putusan perkara batas usia capres-cawapres. Ilustrasi: Komparatif.ID, Foto: Liputan6.
Politisi PDI-P Masinton Pasaribu usul DPR-RI gunakan hak angket terhadap MK terkait polemik putusan perkara batas usia capres-cawapres. Ilustrasi: Komparatif.ID, Foto: Liputan6.

Komparatif.ID, Jakarta— Anggota DPR-RI Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR menggulirkan hak angket terhadap MK terkait polemik putusan perkara batas usia capres-cawapres.

Usul ini diajukan Masinton pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/10/2023).

“Konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Tapi apa yang terjadi hari ini, kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK pada 16 Oktober lalu. Konstitusi, tentu bagi kita semua, adalah roh dan jiwa bangsa kita. Konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik yang sempit,” ujar Masinton.

Baca juga: MKMK Periksa Anwar Usman Terkait Pelanggaran Etik

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa interupsi kali ini tidak ada kaitannya dengan calon presiden atau calon wakil presiden tertentu. Ia mengklaim tindakannya tidak didasarkan pada kepentingan partai politik dalam hal ini.

“Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon presiden,” kata Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Masinton mengungkapkan protesnya kali ini berkaitan dengan upaya menjaga mandat konstitusi, mandat reformasi, dan demokrasi. Ia menilai saat ini Indonesia menghadapi ancaman terhadap konstitusi, termasuk dalam hal penyelenggaraan negara yang harus bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak, kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,” lanjutnya.

Artikel SebelumnyaMKMK Periksa Anwar Usman Terkait Pelanggaran Etik
Artikel Selanjutnya3 Pejabat Bireuen Diinapkan di Hotel Prodeo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here