YARA dan PWI Aceh Teken MoU Pendidikan dan Bantuan Hukum

Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dan Ketua YARA Safaruddin memperlihatkan dokumen MoU bantuan dan pendidikan hukum setelah penandatanganan kesepahaman bersama di Warkop Sanusi, Banda Aceh, Rabu (20/9/2023). Foto: PWI Aceh.
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dan Ketua YARA Safaruddin memperlihatkan dokumen MoU bantuan dan pendidikan hukum setelah penandatanganan kesepahaman bersama di Warkop Sanusi, Banda Aceh, Rabu (20/9/2023). Foto: PWI Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menandatangani kesepahaman bersama (MoU) kerja sama pemberian bantuan dan pendidikan hukum.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung dalam suasana sederhana di Warkop Sanusi, Banda Aceh, pada Rabu (20/9/2023). Acara diselingi dengan sesi ngopi bareng dan makan siang, menciptakan atmosfer yang santai dan akrab antara kedua belah pihak.

Ketua PWI Aceh, M. Nasir Nurdin, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa lokasi penandatanganan MoU yang sangat terbuka dan merakyat ini dipilih untuk mencerminkan semangat kerjasama antara YARA dan PWI Aceh. Ia juga menyambut baik langkah ini sebagai langkah positif dalam mendukung profesi wartawan di Aceh.

“Sangat terbuka dan merakyat, saya pikir inilah alasan kawan-kawan YARA memilih tempat ini sebagai lokasi penandatanganan MoU di antara kita,” ujar Nasir Nurdin.

Ketua YARA Safaruddin menyambut positif penandatanganan MoU ini. Ia mengatakan bahwa hubungan antara YARA dan wartawan serta perusahaan pers telah terjalin cukup lama. Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat dan memastikan kelangsungan kerja sama yang telah terjalin selama ini.

Baca juga: PWI Dukung Kemenpora Implementasi DBON

Safaruddin juga mengungkapkan bahwa YARA sering kali menerima pengaduan dari masyarakat terkait pemberitaan pers dan membutuhkan bantuan hukum. MoU ini akan membantu mengatasi masalah tersebut, dan memastikan perlindungan bagi para wartawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kawan-kawan wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang. Kita mengarahkan semua pihak menghormati profesi wartawan. Kalau terjadi permasalahan maka penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terang Safaruddin.

MoU ini terdiri dari delapan pasal yang menekankan kerja sama pada pendidikan dan bantuan hukum. Pasal 3 mengatur mengenai pemberian bantuan hukum baik dalam konteks litigasi maupun non-litigasi kepada jajaran PWI Provinsi Aceh dan anggotanya secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, MoU juga mencakup peningkatan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan Sumber Daya Manusia dalam bidang yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak. Mengenai pembiayaan, hal tersebut akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel SebelumnyaAceh Besar Siapkan Training Center Jelang MTQ XXVI
Artikel SelanjutnyaWartawan Pendidikan Dorong Isu Ini Jadi Prioritas Pemilu 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here