Pemerintah Aceh Masih Upayakan Pengembalian Pulau Mangkir

Azwardi, Pulau, pemerintah Aceh, Pulau mangkir
Azwardi Abdullah, AP, M.Si Asisten I Setda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Pemerintah Aceh hingga saat ini terus berupaya mengembalikan Pulau mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan ke Aceh. Saat ini keempat pulau tersebut sudah masuk wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.

Asisten I Setda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Azwardi,A.P.,M.si, Jumat (25/8/2023) menjelaskan, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menyurati Mendagri pada 7 Februari 2023, menyoal penyelesaian sengketa keberadaan empat pulai di perbatasan Aceh (Singkil) dan Sumut (Tapanuli Tengah).

Dalam suratnya itu, Achmad Marzuki meminta Mendagri Ahmad Tito Karnavian melakukan revisi Kepmendagri Nomor: 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang status empat pulau yaitu Mangkir Besar/Gadang, Mangkir Kecil/Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Dalam Kepmendagri tersebut, keempat pulau tersebut telah “berpindah” ke Sumatra Utara.

Pj Gubernur meminta supaya keempat pulau tersebut dikembalikan ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, sebagaimana aslinya sesuai kondisi sebelumnya.

Dalam surat tersebut, tambah Azwardi, Pj Gubernur Aceh menekankan bahwa sampai saat ini belum ada titik terang dan kesepakatan bersama, meskipun telah dilakukan beberapa kali pertemuan, serta verifikasi langsung ke lapangan yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Saat verifikasi berlangsung, Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumut, Pemkab Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah ikut dihadirkan.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga sudah melayangkan surat keberatan dalam beberapa kali kesempatan. Termasuk surat Gubernur Aceh Nomor 125.1/6371, tanggal 20 April 2022, perihal permohonan keberatan.

Baca: 4 Pulau di Aceh Jatuh ke Pelukan Sumatra Utara

Diberitakan sebelumnya oleh Komparatif.id, 4 pulau di Aceh jatuh ke pelukan Sumatra Utara. 4 pulau di Aceh tersebut yaitu Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Panjang, resmi masuk administrasi Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Kepmendagri tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, 9 November 2022.

Artikel SebelumnyaDua Dara Gayo Persembahkan Medali Emas Internasional untuk Indonesia
Artikel SelanjutnyaZulfadli Sebut RKA SKPA Ilegal, Jubir: Siapa Bilang?
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here