Komparatif.ID, Takengon— Sektor bisnis di pasar modal sangat diminati oleh anak muda Aceh. Demikian disampaikan Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Wilayah Aceh Dr. Thasrif Murhadi. Anak muda Aceh yang berinvestasi di bursa saham Indonesia sebagai investor, mendominasi dari sisi jumlah orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Thasrif dalam acara media gathering bertajuk “Harmony In Diversity” yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Aceh bekerja sama dengan Forum Komunikasi-Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) Aceh, di Hotel Grand Bayu Hill, Takengon, Aceh Tengah, Sabtu (19/8/2023).
Anak muda Aceh rentang usia 18-25 tahun yang berinvestasi di pasar modal Indonesia berjumlah 23.342 orang, yang bila diprosentasekan sebanyak 49,2 persen. Dilanjutkan rentang usia 31-40 sebesar 37,9%.
Baca: Rektor USK Sebut Pasar Modal Indonesia Mulai Membaik
Menariknya lagi, kata Thasrif, 19.729 investor muda Aceh yang berinvestasi di pasar modal Indonesia didominasi oleh pelajar dan mahasiswa. Jumlahnya 19.729 investor atau sekitar 41,6%. Disusul oleh pegawai swasta sebesar35,7%.
Pertumbuhan investor berusia muda (18-25 tahun) dan investor berusia matang (31-41 tahun) merupakan indikasi bahwa pertumbuhan pasar modal di Indonesia di Aceh masih sangat prospek di masa depan.
Thasrif menjelaskan juga, di Bursa Efek Indonesia saat ini terdapat 876 perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya. Jumlah investor dalam negeri hingga 31 Juli 2023, tumbuh sangat baik. Data terakhir pada bulan Juli, jumlah investornya sudah mencapai angka 11.352.476 single investor identification (SID) dan jumlah investor saham sebesar 4.856.058 SID.
Untuk wilayah Aceh jumlah investor pasar modal sebanyak 127.219 SID, jumlah investor saham sebanyak 47.460 SID, dan total jumlah transaksi mencapai 461 miliar rupiah. Untuk data total aset di Provinsi Aceh, per akhir Juli 2023 mencapai 1,18 triliun rupiah.
Pasar Modal Jadi Alternatif Investasi
Dr. Thasrif Murhadi pada kesempatan itu juga menyampaikan rasa gundahnya karena masih terdapat banyak orang di Aceh yang terjerat investasi ilegal dan pinjaman ilegal.
Supaya tidak terjebak yang kemudian menyebabkan kerugian, para calon investor sebaiknya memilih pasar modal sebagai tempat berinvestasi. Berinvestasi di pasar modal telah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Baca: Anak Petani & Pendidikan yang Mengubah Arah
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Aceh, Yusri, menjelaskan pertumbuhan pasar modal di Aceh sangat mengembirakan. Terjadi peningkatan yang siginifikan.
Jumlah investor dengan identitas dari Aceh pada Juni 2023 sebanyak 125.139 Single Investor Identification (SID). Jumlah tersebut meningkat 1,50 persen dari bulan Mei 2023 sebanyak 123.293 SID. Pertumbuhan SID saham sebanyak 46.600, atau meningkat 1,78 persen dari SID bulan Mei 2023 sebanyak 46.600.
Hal yang sama terhadap jumlah kepemilikan saham pada Juni 2023 tercatat sebesar Rp759 miliar meningkat 4,50 persen dari Mei 2023 dengan jumlah kepemilikan saham sebesar Rp727 miliar, namun net buy di Juni 2023 sebesar Rp365 miliar atau mengalami penurunan dari Mei 2023 sebesar Rp463 miliar.
Selanjutnya, nilai penjualan reksa dana yang dilakukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) di Aceh pada Mei 2023 tercatat sebesar Rp616 miliar atau menurun 30,51 persen dari periode April 2023 sebesar Rp886 miliar.
Yusri mengatakan pihaknya terus mendorong perusahaan-perusahaan di Aceh mengakses pendanaan dari pasar modal sebagai Emiten di bursa maupun melalui Security Crowd Funding (SCF). Selain akses keuangan sumber dana yang lebih luas, perusahaan juga tidak perlu melakukan pembayaran angsuran kewajiban bulanan karena dana yang diterima sebagai ekuitas pada perusahaan dan imbal hasil dananya dilakukan melalui dividen.