Komparatif.ID, Banda Aceh—9 juta batang rokok ilegal dibakar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh bersama dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Rokok sebanyak 9.260.000 batang, merupakan hasil sitaan Desember 2023 di perairan Lhokseumawe.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Leni Rahmasari, Kamis (2/2024) mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan dikemas dalam 926 karton. Rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai.
Pemusnahan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 04 April 2024, terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 21 Maret 2024.
Baca: Kanwil Bea Cukai: Investor Masih Ragu Masuk ke Aceh
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, Aceh Besar dengan cara dibakar.
Total nilai rokok tak berpita cukai tersebut Rp19 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp24,6 miliar.