7 Penjudi & 2 Pezina Dicambuk di Pidie

7 Penjudi & 2 Pezina Dieksekusi Cambuk di Pidie 9 terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam dicambuk di halaman Masjid Agung Al Falah, Kota Sigli, Jumat (26/7/2024). Foto: Komparatif.ID/Harmadi.
9 terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam dicambuk di halaman Masjid Agung Al Falah, Kota Sigli, Jumat (26/7/2024). Foto: Komparatif.ID/Harmadi.

Komparatif.ID, Sigli— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman Masjid Agung Al Falah, Kota Sigli, Jumat (26/7/2024).

Dari sembilan orang yang menjalani hukuman cambuk, tujuh di antaranya terpidana kasus maisir atau perjudian, sementara dua lainnya terlibat dalam kasus zina. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra SH, mengungkapkan M. Nasir Sulaiman (61) dan M. Yusuf Basyah (59) ditangkap warga pada 18 Mei 2024 karena bermain judi kartu di sebuah bangunan kosong di Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Barang bukti yang ditemukan berupa satu set kartu joker merk BAZIC 777 berwarna merah dan uang taruhan sejumlah Rp. 650.000. Mereka terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Selain itu, Teuku Musfikar (32) ditangkap pada 21 Juni 2024 di Warkop Agem, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie. Musfikar diamankan saat melakukan perjudian online dengan mendepositkan uang ke akun judi online KODE4D/PGSoft TOP1 dan memasang taruhan dalam jumlah bervariasi.

Muhammad Ikbal Bin Basri (28), warga Gampong Sangget, Kecamatan Glumpang Baro, ditangkap karena melakukan jarimah maisir jenis judi online pada Jumat (21/6/2024) lalu sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Aron, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.

Kamarullah, S.Pd Bin Muhammad Yunus (38), warga Gampong Rambayan Lueng, Kecamatan Peukan Baro, ditangkap pada 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Rambayan, Peukan Baro, dengan tuduhan serupa.

Baca juga: 5 Pelaku Judi Online Diringkus di Pidie, Terancam Hukuman Cambuk!

Ahmadi Bin Ismail (38), warga Gampong Melayu, Kecamatan Indra Jaya, ditangkap pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di SPBU Beureunuen, dengan tuduhan jarimah maisir berupa judi online. Dan Afnan Murtaza Bin Musliadi (22), warga Gampong Balee Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, ditangkap pada 20 Juni 2024 di sebuah warkop dengan tuduhan yang sama

“Mereka telah melanggar Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” terang Yudha.

Sementara itu, Herman Syahril (25) dan Sri Mulyani (24), keduanya warga Gampong Mane, ditangkap pada 2 Maret 2024 karena melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan.

“Mereka ditangkap warga pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di rumah,” katanya.

Sri Mulyani masih berstatus istri sah dari Yarhamullah Bin Amaruddin berdasarkan Kutipan Akta Nikah No. 0006/005/I/2021. Mereka melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan masing-masing mendapat hukuman 100 kali cambuk.

“Kedua mereka melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, mereka masing-masing mendapat uqubat 100 kali cambuk,” pungkas Yudha.
Artikel SebelumnyaMajalah Gatra Pamit, Seluruh Anak Usaha Ditutup
Artikel SelanjutnyaSi Din Mabuk Kecubung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here