45 Ton Bawang Merah Diselundupkan Lewat Perairan Jambo Aye

45 Ton Bawang Merah Diselundupkan Lewat Perairan Jambo Aye
DJBC Aceh amankan 45 ton bawang merah ilegal yang diselundupkan melalui perairan Jambo Aye, Aceh Utara. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Lhoksukon— Penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dalam operasi yang digelar di perairan Jambo Aye, Aceh Utara.

Penyelundupan tersebut digagalkan tim gabungan Kanwil DJBC Aceh dengan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, serta Satgas Patroli Laut BC-30001.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan operasi bermula pada pada 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi terkait dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand yang akan masuk ke Aceh menggunakan kapal nelayan.

Tim segera melakukan penyisiran dan pada 12 Februari 2025 pukul 04.45 WIB, pergerakan kapal mencurigakan terdeteksi di perairan Jambo Aye.

Setelah dilakukan pengejaran, kapal KM R B (GT43) berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB. Saat pemeriksaan, kapal ini kedapatan mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

Kapal tersebut diawaki oleh enam orang dengan inisial MSF yang berperan sebagai nahkoda, serta ND, ZK, HS, SB, dan MN sebagai anak buah kapal.

Baca jugaTruk Pupuk Berisi 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Seluruh awak kapal berikut barang bukti berupa 1.768 karung bawang merah dengan berat masing-masing 25 kilogram, 28 karung pakaian bekas, satu unit kapal KM R B GT 43, empat unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, dan satu bendera Thailand, langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapal KM R B GT 43 kini dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara barang muatan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh.

Seluruh awak kapal juga telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh guna menjalani penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga telah melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Leni Rahmasari, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen DJBC dalam memerangi penyelundupan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni, Sabtu (15/2/2025).

Ia juga menekankan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang selundupan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

Artikel SebelumnyaTurun Drastis, Tiket Persiraja vs Deltras Dijual Mulai Rp20 Ribu
Artikel SelanjutnyaBuronan Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap di Langkat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here