4 Terdakwa Korupsi Dana Desa Dayah Baro Jeunieb Divonis Penjara

4 Terdakwa Korupsi Dana Desa Dayah Baro Jeunieb Divonis Penjara
Sidang pembacaan putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018–2020 di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (25/8/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Empat terdakwa empat terdakwa korupsi dana desa Dayah Baro Jeunieb divonis bersalah Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I Banda Aceh, Senin (25/8/2025).

Pada sidang pembacaan putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018–2020 yang diketuai Saptika Handhini, majelis hakim memutuskan empat terdakwa; Pj Keuchik Paya Baro 2019–2020 Amiruddin, Pj Keuchik Paya Baro 2018 Ridwan Zubdillah, Kepala Urusan Keuangan Paya Baro 2015-2021 Rizaldi, dan Direktur BUMG Bumdabarindo 2019–2021 Firdaus, terbukti bersalah melakukan korupsi.

Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menyatakan keempat terdakwa korupsi dana desa Paya Baro Jeunieb terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Mereka divonis penjara dengan hukuman bervariasi, dua Pj Keuchik Paya Baro Amiruddin dan Ridwan Zubdillah dan bendahara gampong dihukum penjara satu tahun delapan. Sementara Direktur BUMG Bumbadarindo Firdaus dijatuhi hukuman penjara dua tahun.

Baca juga: Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti 2 Kg Sabu & Senjata Api

Selain dipenjara, majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh juga menghukum keempat terdakwa korupsi dana desa Paya Baro Jeunieb dengan denda masing-masing Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Amiruddin juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp28 juta subsidair tiga bulan penjara. Sementara Firdaus harus membayar UP RP22,8 juta dan Rizaldi Rp51,8 juta dengan pidana jika tidak membayar selama tiga bulan penjara.

Atas putusan JPU Kejari Bireuen dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak.

Rugikan Negara Rp620 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi menjelaskan tindakan empat terdakwa korupsi dana desa Dayah Baro Jeunieb berdasarkan laporan tim auditor Inspektorat Bireuen merugikan negara Rp620.055.547.

Pada medio 2018 hingga 2020, keempat terpidana diketahui mengelola total Rp2,62 miliar lebih dana desa Paya Baro. Dari total dana tersebut, Rp450 diantaranya dialokasikan untuk penyertaan modal BUMG yang dipimpin Firdaus.

Munawal menjelaskan anggaran penyertaan modal BUMG Bumdabarindo pada 2018 hingga 2020 disalurkan tidak sesuai ketentuan. Sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terpidana.

Selain perihal penyertaan modal BUMG, Kejari Bireuen juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan keempat terpidana, seperti pekerjaan konstruksi dan realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan.

Kemudian pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur gampong (BIMTEK) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban, serta realisasi APBG pada 2018-2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu APBG.

Artikel SebelumnyaViral! Seorang Menantu Usir Mertuanya di Sulut
Artikel SelanjutnyaWawan Ditinggal Kawin Karena Tak Kunjung Melamar Wiwin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here