Ini Dia 4 Golongan Barang Mewah yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen

barang mewah
4 golongan barang mewah mengalami kenaikan PPN 12 persen. Ilustrasi dari ANH.

Komparatif.ID, Jakarta—Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, terdapat empat golongan barang mewah yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Empat golongan barang mewah tersebut sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masing-masing 20 hingga 75 persen. Empat golongan itulah yang kini mengalami kenaikan PPN 12 persen.

Baca: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Adapun empat golongan barang mewah tersebut adalah:
  1. Kelompok hunian mewah. Sebelumnya telah dikenakan tarif PPnBM 20 persen. Yaitu seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
  2. Kelompok yang sebelumnya telah dikenakan tarif PPnBM 40 persen yaitu:a. kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. b. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  3. Kelompok yang sebelumnya telah dikenakan PPnBM 50 persen, yaitu: a.Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau untuk angkutan udara niaga. a1. Helikopter. a2. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter. b. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  • Senjata artileri
  • Revolver dan pistol
  • Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  1. Kelompok yang sebelumnya telah dikenakan PPnBM 75 persen. Yaitu kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau kepentingan pariwisata.
Artikel SebelumnyaKenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Artikel SelanjutnyaRSUD TCD Sigli Luncurkan SIMRS dan Rekam Medis Elektronik
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here