
Komparatif.ID, Jakarta-Dua anggota TNI AL yang menjadi terdakwa penembakan secara sengaja terhadap Ilyas Abdurahman, pemilik rental mobil di Tangerang, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Sedangkan satu lagi dituntut empat tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Demikian tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Mayor Chk Gori Rambe, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/03/2025). Gori Rambe dalam tuntutannya mengatakan motif para terdakwa menembak Ilyas demi menguasai Honda Brio nopol 2696 KZO.
Dalam tuntutan tersebut Oditur Militer Oditurat Militer II-07 Mayor CHK Gori Rambe menyatakan hal-hal yang memberatkan ketiga anggota TNI AL tersebut karena perbuatan ketiga oknum TNI AL itu berlawanan dengan peraturan dan undang-undang.
Baca: Oknum TNI AL Penembak Ilyas Nangis Saat Sidang, Sebut Teringat Alm Ayahnya
Perbuatan ketiga oknum TNI AL tersebut bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke dua “tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan,” 8 wajib TNI butir ke enam “tidak sekali-kali merugikan rakyat,” dan butir ke tujuh “tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.”
Mereka juga telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat.
“Selanjutnya, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan,” kata Gori Rambe di depan majelis hakim.
Ia melanjutkan, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yaitu almarhum Ilyas Abdurrahman, dan mencederai Ramli yang sampai saat ini masih dirawat.
Bukannya merasa salah, mereka juga mengajukan dalih, penembakan itu sebagai bentuk pembelaan diri. Padahal jelas-jelas ketiganya merupakan pelaku yang berusaha menguasai mobil milik orang lain dengan cara-cara yang salah.
Akibat perbuatan ketiga oknum TNI AL tersebut, berakibat hilangnya nyawa seorang ayah dan seorang suami.
Oditur Militer memohon majelis hakim menghukum terdakwa 1 dan 2 yaituKelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli telah melakukan pembunuhan berencana, dengan pidana dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Kepada kedua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dihukum penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan militer, dan membayar restitusi kepada keluarga alm Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli korban luka sebesar Rp146.346.200.
Untuk terdakwa ketiga yaitu Sersan Satu Rafsin Hermawan, hakim dimohon menetapkan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut. membayar restitusi kepada keluarga alm Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli korban luka sebesar Rp73.177.100.”
Setelah pembacaan tuntutan oleh oditur militer, hakim menutup sidang. Selanjutnya pembacaan pledoi akan dilakukan pada 17 Maret 2025.