
Komparatif.ID, Bandar Lampung— Dua kurir sabu asal Bireuen ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram.
Penangkapan dua kurir sabu asal Bireuen di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (18/8/2025) malam, ketika bus yang mereka tumpangi berhenti untuk istirahat.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan dua kurir sabu asal Bireuen tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (5/9/2025).
Ia menjelaskan kedua tersangka kedapatan membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disembunyikan di dalam sebuah tas ransel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram itu ke Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang ke Jakarta,” ujar Widodo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang kenek bus PM rute Medan–Jakarta yang merasa curiga dengan gerak-gerik dua penumpang. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, yang menjadi lokasi pemberhentian bus pada pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Pembunuh Kurir di Aceh Timur Dipicu Setoran COD Habis Untuk Judol
Setibanya di lokasi, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Mereka yang ditangkap adalah Edi Murtaza (31), seorang buruh asal Gampong Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Bireuen, dan Hendri Azwar (30), seorang petani dari desa yang sama.
Dari tangan dua kurir sabu asal Bireuen itu polisi menyita tas ransel cokelat yang di dalamnya berisi 11 bungkus plastik hijau berisi sabu dengan berat keseluruhan 11.827 gram. Selain itu, aparat juga menyita satu unit ponsel Nokia warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pengendali.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp11,8 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.











