Kabur ke Jepara, Yeni Lubis yang Aniaya Anak Tiri di Bireuen Ditangkap

Yeni Lubis
Yeni Lubis (43) berdiri di belakang pejabat utama Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (19/5/2025). Dosen salah satu perguruan tinggi di Bireuen tersebut, ditangkap di Jepara, Jawa Tengah, setelah kabur dari hukuman yang menjeratnya selama tiga tahun mendakm di balik jeruji besi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Yeni Lubis, atau nama lengkapnya Yeni Lysha binti Pengaduan Lubis (43) akhirnya diringkus di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (18/5/2025). Dia ditangkap setelah melarikan diri seusai divonis bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dan divonis penjara tiga tahun.

Yeni Lubis bukan perempuan buta hukum. Ia bukan perempuan yang buta huruf. Ia perempuan terdidik. Yeni Lisha merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bireuen, dengan pendidikan terakhir magister.

Baca: 1 Siswi SMP di Lhokseumawe Disiram Air Keras oleh Ayah Tirinya

Suaminya juga bukan sembarang orang. Suami Yeni Lubis merupajan hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Bireuen.

Tapi, sebagai ibu sambung—ibu tiri—dia justru bertindak seperti perempuan tidak berpendidikan. Tiga anak sambungnya, dia perlakukan dengan sangat buruk. Bocah-bocah itu dia aniaya, terlantarkan, dan berbagai perlakuakn buruk lainnya yang di luar nilai-nilai kemanusiaan.

Bocah-bocah perempuan asal Kutacane, Aceh Tenggara, ikut ayahnya yang pindah tugas ke Bireuen. Tiba di Bireuen, para tetangga di Glumpang Payong, Jeumpa, seringkali mendengar suara tangisan anak-anayk yang dipukuli oleh Yeni Lubis. Ayah yang seharusnya menjadi pelindung, justru ikut-ikutan membentak anak-anak malang itu.

Kabar tersebut akhirnya sampailah ke telinga ibu kandung mereka yang menetap di Kutacane. Perempuan berinisial WW itu akhirnya menjemput putrinya. Dia langsung menjemput si bungsu yang sekolah di salah satu SD kdi Kecamatan Jempa, Bireuen.

Meski mati-matian suami Yeni membela dirinya, akhirnya kasus tersebut bergulir di pengadilan. Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan penjara tiga tahun terhadap Yeni Lubis, karena terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Putusan Pengadilan Negeri Bireuen ditetapkan pada 5 Agustus 2020. Tak mau kalah Yeni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Melalui putusan tanggal 21 Oktober 2020, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Bireuen batal demi hukum, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota.

Keadilan kembali maujud untuk tiga bocah anak tiri Yeni, setelah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 2180K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 September 2022. Dalam amar putusannya hakim MA menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara.

Berani berbuat tapi tak berani bertanggung jawab. Demikianlah Yeni. Ia tidak pernah memenuhi panggilan setelah putusan MA keluar. Dia mangkir dari panggilan jaksa. Ternyata dia diam-diam kabur ke luar Aceh. Kejaksaan Negeri Bireuen pun menerbitkan Daftar pencarian Orang (DPO) untuk ibu tiri tersebut.

Karena Yeni Lubis telah lari, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen pun tidak tinggal diam. Berhubung ada satu dua hal yang tidak memungkinkan tim Kejari Bireuen yang mengejar pelaku, akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh Tim Tabur Kejati Aceh.

Bekerjasa sama dengan tim Kejari Jepara, Tim Tabur Kejari Aceh meringkus Yeni Lubis pada Minggu (18/5/2025) pukul 16.30 WIB. Dosen tersebut diringkus di rumahnya di Jalan Pesajen, Demaan IV, Jepara, Jawa Tengah.

Dia pun diterbangkan ke Aceh untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H, Senin (19/5/2025) menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Imbauan ini ditujukan kepada semua DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Betapa malang nasibku

Semenjak ditinggal Ibu

Walau kini dapat ganti

Seorang Ibu, Ibu Tiri
Tiada sama rasanya

Ibu kandung yang tercinta

Menyayang sepenuh jiwa

Penuh kasih lagi mesra

 

Artikel SebelumnyaMantan Dirut Bank Aceh Muhammad Syah Dipanggil Polda
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here