
Komparatif.ID, Banda Aceh— Polda Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk memastikan harga beras di pasar tetap berada dalam batas harga eceran tertinggi (HET) dan mencegah adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat, Rabu (22/10/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Zulhir Destrian ditunjuk sebagai koordinator satgas yang melibatkan tujuh instansi daerah terkait.
“Kami, Direktorat Krimsus, menjadi koordinator bersama tujuh stakeholder daerah, mulai dari Bapanas, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan,” ujar Zulhir dalam keterangannya usai rapat pembentukan satgas di Mapolda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, setiap wilayah diminta melaporkan kondisi harga beras dan stok di pasar lokal. “Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitasnya tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan mutu yang layak,” jelas Zulhir.
Tim gabungan itu juga mulai turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung di sejumlah pasar tradisional dan toko ritel. Petugas melakukan pengawasan terhadap harga jual dan kualitas beras yang beredar di pasaran. Selain itu, mereka juga memberikan imbauan serta surat teguran bagi pedagang yang menjual di atas HET.
“Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran,” kata Zulhir.
Baca juga: Nasir Djamil Dukung Inovasi Humas Polda Aceh Kawal Ketahanan Pangan Nasional
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, HET beras medium di Aceh adalah Rp14.000 per kilogram, sementara beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram. Namun, hasil pemantauan awal menunjukkan adanya dua daerah yang menjual beras di atas HET, yakni Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Zulhir menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran. Menurutnya, bentuk sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut.
“Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan,” ujarnya.
Selain menjaga kestabilan harga, Satgas Pengendalian Harga Beras juga mewaspadai kemungkinan penimbunan oleh pihak tertentu. Petugas dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota akan terus mengumpulkan data di lapangan guna memastikan ketersediaan beras tetap aman.
Zulhir menambahkan langkah pengawasan terpadu ini dilakukan agar masyarakat tidak terbebani oleh lonjakan harga dan distribusi beras di Aceh tetap lancar.