Warga Keurisi Meunasah Lueng Keluhkan Sulit Akses Dokumen APBG & LPJ Dana Desa

Warga Keurisi Meunasah Lueng Keluhkan Sulit Akses Dokumen APBG & LPJ Dana Desa
Masyarakat Gampong Keurisi Meunasah Lueng, Kecamatan Jangka Buya, hanya menerima salinan informasi pemasukan dan penggunaan dana desa beberapa lembar. Keuchik lama menolak memberikan dokumen lengkap APBG dan LPJ. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meureudu— Warga Gampong Keurisi Meunasah Lueng, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, mengeluhkan sulitnya mendapatkan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa.

Hingga kini, masyarakat tidak mengetahui secara jelas bagaimana dana desa pada periode sebelumnya digunakan.

Menurut warga, keuchik lama belum menyerahkan dokumen APBG dan LPJ yang seharusnya menjadi arsip resmi di kantor desa. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki akses terhadap data keuangan yang seharusnya terbuka untuk publik.

Dalam setiap rapat umum pertanggungjawaban tahunan, keuchik lama hanya memberikan salinan anggaran secara umum tanpa menunjukkan dokumen resmi seperti APBG, APBG-Perubahan (APBG-P), maupun LPJ yang dihasilkan melalui Aplikasi Siskeudes.

Warga menilai praktik tersebut membuat informasi yang mereka terima tidak utuh dan tidak dapat diverifikasi.

“Kami tidak tahu berapa besar dana desa yang diterima dan digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. Semua dokumennya masih dipegang oleh keuchik lama dan belum diserahkan ke kantor desa,” ujar Sayuti Zulkifli, salah seorang warga Gampong Keurisi Meunasah Lueng, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Pidie Divonis 15 Bulan Penjara

Ketiadaan dokumen resmi ini berdampak pada terhambatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Warga pun merasa sulit untuk melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Upaya masyarakat meminta dokumen tersebut secara langsung kepada keuchik lama tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan, permintaan melalui Tuha Peut memfasilitasi penyerahan dokumen juga belum membuahkan hasil.

Warga berharap keuchik lama segera menyerahkan seluruh dokumen administrasi, termasuk APBG dan LPJ, agar pemerintahan gampong dapat berjalan tertib dan transparan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib mempublikasikan laporan keuangan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Artikel SebelumnyaWagub Tinjau Persiapan Akhir MTQ Aceh XXXVII di Pidie Jaya
Artikel SelanjutnyaPerry Warjiyo Sebut BI Fast Jadi Sistem Transaksi Termurah & Tercepat di Dunia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here